Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump

 

Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump
Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam merespons kebijakan kenaikan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satu pendekatan kunci yang diambil adalah kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara diplomasi perdagangan internasional dan penguatan ekonomi nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini mencerminkan kecerdasan diplomasi ekonomi yang tidak hanya reaktif, namun juga antisipatif.
 “Langkah pemerintah dalam merespons kebijakan kenaikan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Trump merupakan pendekatan yang cerdas. Ini mencerminkan keseimbangan antara diplomasi perdagangan dan penguatan ekonomi dalam negeri,” ujar Marwan.
Marwan menambahkan, pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan ekonomi nasional. Di antaranya, dengan deregulasi aturan perdagangan untuk mempermudah ekspor dan impor, relaksasi TKDN di sektor TIK, serta menjajaki peningkatan impor dan investasi dari AS, khususnya di sektor energi seperti minyak dan gas. 
“Pendekatan ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya bertahan, tetapi juga membuka ruang untuk tumbuh di tengah tekanan global,” tegas Marwan.
Selaras dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi TKDN merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi kebijakan bea masuk resiprokal dari AS. Ia menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan materi negosiasi yang komprehensif, di mana relaksasi TKDN menjadi salah satu instrumen penting.
“Relaksasi TKDN, khususnya untuk produk teknologi informasi dan komunikasi, menjadi salah satu poin penting dalam negosiasi kita dengan AS. Kebijakan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tapi juga diplomatis, karena melalui jalur ini kita bisa membangun hubungan dagang yang lebih setara dan saling menguntungkan,” terang Airlangga.
Menurut Airlangga, dengan membuka ruang untuk relaksasi TKDN, Indonesia menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan industrinya, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk tetap menjaga nilai tambah di dalam negeri. 
“Kita tetap berkomitmen terhadap pembangunan industri nasional, namun dengan strategi yang lebih adaptif terhadap dinamika global,” tambah Airlangga.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa langkah relaksasi TKDN bukan hanya reaksi jangka pendek terhadap tekanan eksternal, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dalam berbagai skenario. 
“Kebijakan ini disusun dengan penuh pertimbangan. Kami tidak hanya melihat hari ini, tapi juga lima hingga sepuluh tahun ke depan. Dunia sedang berubah, dan kita harus mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan jati diri ekonomi nasional,” ungkap Sugiono.
Sugiono juga menekankan bahwa diplomasi ekonomi akan terus menjadi pilar penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan memperkuat hubungan perdagangan yang sehat dan adil, Indonesia dapat memaksimalkan potensi pasar global sekaligus memperkuat struktur ekonominya di dalam negeri.
Relaksasi TKDN sendiri diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi asing, khususnya dari AS, yang selama ini masih terhambat oleh berbagai persyaratan kandungan lokal. Dengan memberikan kelonggaran tertentu, Indonesia membuka peluang bagi transfer teknologi dan pengembangan kapasitas industri dalam negeri melalui kolaborasi yang lebih luas.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia siap menjadi mitra strategis yang handal dan terbuka dalam percaturan perdagangan global. Lebih dari sekadar respons terhadap kebijakan proteksionis AS, ini adalah pernyataan bahwa Indonesia siap beradaptasi dengan lincah, tanpa meninggalkan komitmen pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang terus bergerak cepat, kebijakan relaksasi TKDN menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sebaliknya, ini adalah wujud nyata dari kepemimpinan ekonomi yang adaptif, cerdas, dan visioner.
Lebih lanjut, penerapan kebijakan TKDN memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Tidak hanya itu, implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.

 

NERACA

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam merespons kebijakan kenaikan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satu pendekatan kunci yang diambil adalah kebijakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara diplomasi perdagangan internasional dan penguatan ekonomi nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini mencerminkan kecerdasan diplomasi ekonomi yang tidak hanya reaktif, namun juga antisipatif.

 “Langkah pemerintah dalam merespons kebijakan kenaikan tarif impor yang dikeluarkan Presiden Trump merupakan pendekatan yang cerdas. Ini mencerminkan keseimbangan antara diplomasi perdagangan dan penguatan ekonomi dalam negeri,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan, pemerintah telah menempuh berbagai upaya untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan ekonomi nasional. Di antaranya, dengan deregulasi aturan perdagangan untuk mempermudah ekspor dan impor, relaksasi TKDN di sektor TIK, serta menjajaki peningkatan impor dan investasi dari AS, khususnya di sektor energi seperti minyak dan gas. 

“Pendekatan ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya bertahan, tetapi juga membuka ruang untuk tumbuh di tengah tekanan global,” tegas Marwan.

Selaras dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi TKDN merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi kebijakan bea masuk resiprokal dari AS. Ia menyebut bahwa pemerintah tengah menyiapkan materi negosiasi yang komprehensif, di mana relaksasi TKDN menjadi salah satu instrumen penting.

“Relaksasi TKDN, khususnya untuk produk teknologi informasi dan komunikasi, menjadi salah satu poin penting dalam negosiasi kita dengan AS. Kebijakan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tapi juga diplomatis, karena melalui jalur ini kita bisa membangun hubungan dagang yang lebih setara dan saling menguntungkan,” terang Airlangga.

Menurut Airlangga, dengan membuka ruang untuk relaksasi TKDN, Indonesia menunjukkan fleksibilitas dalam kebijakan industrinya, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk tetap menjaga nilai tambah di dalam negeri. 

“Kita tetap berkomitmen terhadap pembangunan industri nasional, namun dengan strategi yang lebih adaptif terhadap dinamika global,” tambah Airlangga.

 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa langkah relaksasi TKDN bukan hanya reaksi jangka pendek terhadap tekanan eksternal, melainkan bagian dari strategi besar untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dalam berbagai skenario. 

“Kebijakan ini disusun dengan penuh pertimbangan. Kami tidak hanya melihat hari ini, tapi juga lima hingga sepuluh tahun ke depan. Dunia sedang berubah, dan kita harus mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan jati diri ekonomi nasional,” ungkap Sugiono.

Sugiono juga menekankan bahwa diplomasi ekonomi akan terus menjadi pilar penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan memperkuat hubungan perdagangan yang sehat dan adil, Indonesia dapat memaksimalkan potensi pasar global sekaligus memperkuat struktur ekonominya di dalam negeri.

Relaksasi TKDN sendiri diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi asing, khususnya dari AS, yang selama ini masih terhambat oleh berbagai persyaratan kandungan lokal. Dengan memberikan kelonggaran tertentu, Indonesia membuka peluang bagi transfer teknologi dan pengembangan kapasitas industri dalam negeri melalui kolaborasi yang lebih luas.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia siap menjadi mitra strategis yang handal dan terbuka dalam percaturan perdagangan global. Lebih dari sekadar respons terhadap kebijakan proteksionis AS, ini adalah pernyataan bahwa Indonesia siap beradaptasi dengan lincah, tanpa meninggalkan komitmen pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang terus bergerak cepat, kebijakan relaksasi TKDN menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sebaliknya, ini adalah wujud nyata dari kepemimpinan ekonomi yang adaptif, cerdas, dan visioner.

Lebih lanjut, penerapan kebijakan TKDN memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Tidak hanya itu, implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.

BERITA TERKAIT

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyebut pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan…

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA Jakarta – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso bertemu dengan Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan…

TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi

TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi Jakarta – PT TASPEN (Persero) sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyebut pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan…

Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump

  Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam merespons kebijakan kenaikan…

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA Jakarta – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso bertemu dengan Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan…