Ekspor Perikanan ke Korea Meningkat

Ekspor Perikanan ke Korea Meningkat
Jakarta – Berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan ekspor, termasuk pada sektor perikanan. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KKP berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS-red) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) Ishartini mengungkapkan, “ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea."
Ishartini juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara. 
Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).
"Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani," jelas Ishartini.
Diberitakan sebelumnya bahwa KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024 lalu dengan hasil yang memuaskan, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea, yaitu PT. INDO AMERICAN SEAFOODS Tbk, CV. SEGARA MAKMUR SAMPURNA, PT. PERIKANAN INDONESIA, PT SUMBER LAUT REJEKI, PT ARROHMAH SEGARA INDONESIA, PT. PAHALA SAMUDERA FISHERY INDUSTRIES, PT. WIRA PUTRA BAHARI, PT. KEONG SUMBER MAKMUR, PT INDO MUTIARA UTAMA, PT. BATTOUSAI ONO NIHA, dan CV. KARYA NELAYAN.
"Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor kesana adalah 660 unit," jelas Ishartini.
Sebanyak 11 UPI tersebut sudah bisa melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per tanggal 2 April 2025.
 
Artinya dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri? Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat. 
"Sebanyak 9 sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," ungkap Ishartini.
Lebih lanjut, mencatat nilai ekspor perikanan dari berbagai daerah Indonesia mencapai Rp1 triliun sejak 24 Maret sampai 2 April 2025. Ini merupakan bukti komitmen KKP bahwa ekspor perikanan tetap berjalan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
"Berdasarkan catatan antara 24 Maret - 2 April atau H+1 Lebaran ekspor perikanan tetap jalan terus di 32 provinsi,” jelas Ishartini. Badan Mutu KKP memiliki 47 unit pelaksana teknis (UPT) dan tersebar di seluruh provinsi. Selama libur panjang, pelayanan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) tetap berjalan karena ikan salah satu komoditas ekspor non migas andalan Indonesia yang pasarnya menjangkau 140 negara. Adapun komoditas perikanan unggulan Indonesia di pasar global diantaranya udang, tuna-skipjack, cephalopod (cumi dan gurita), kepiting dan rumput laut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.
Trenggono juga menekankan bahwa saat ini KKP fokus menggarap beberapa komoditas perikanan unggulan yang akan menjadi champion di pasar global dalam rangka diversifikasi produk serta negara tujuan ekspor. Selain produksi, KKP juga menaruh perhatian pada quality assurance dan keamanan pangan di sepanjang rantai pasok untuk memperkuat daya saing produk perikanan sehingga mampu berkompetisi di pasar internasional.
Adapun tingginya ekpor perikanan meski disaat libur  lebaran karena KKP memastikan layanan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP) tetap optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) KKP yang menangani sertifikasi tetap beroperasi di masa libur panjang. 

NERACA

Jakarta – Berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan ekspor, termasuk pada sektor perikanan. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) KKP berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS-red) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan Perikanan (BPPMHKP/Badan Mutu) Ishartini mengungkapkan, “ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea."

Ishartini juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara. 

Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang berlaku hulu-hilir telah setara dan harmonis dengan standar internasional, bersifat konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).

"Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani," jelas Ishartini.

Diberitakan sebelumnya bahwa KKP dan NFQS telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024 lalu dengan hasil yang memuaskan, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea, yaitu PT. INDO AMERICAN SEAFOODS Tbk, CV. SEGARA MAKMUR SAMPURNA, PT. PERIKANAN INDONESIA, PT SUMBER LAUT REJEKI, PT ARROHMAH SEGARA INDONESIA, PT. PAHALA SAMUDERA FISHERY INDUSTRIES, PT. WIRA PUTRA BAHARI, PT. KEONG SUMBER MAKMUR, PT INDO MUTIARA UTAMA, PT. BATTOUSAI ONO NIHA, dan CV. KARYA NELAYAN.

"Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor kesana adalah 660 unit," jelas Ishartini.

Sebanyak 11 UPI tersebut sudah bisa melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per tanggal 2 April 2025.

 

Artinya dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri? Ishartini optimistis Badan Mutu KKP bisa semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat. 

"Sebanyak 9 sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," ungkap Ishartini.

Lebih lanjut, mencatat nilai ekspor perikanan dari berbagai daerah Indonesia mencapai Rp1 triliun sejak 24 Maret sampai 2 April 2025. Ini merupakan bukti komitmen KKP bahwa ekspor perikanan tetap berjalan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

"Berdasarkan catatan antara 24 Maret - 2 April atau H+1 Lebaran ekspor perikanan tetap jalan terus di 32 provinsi,” jelas Ishartini. Badan Mutu KKP memiliki 47 unit pelaksana teknis (UPT) dan tersebar di seluruh provinsi. Selama libur panjang, pelayanan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) tetap berjalan karena ikan salah satu komoditas ekspor non migas andalan Indonesia yang pasarnya menjangkau 140 negara. Adapun komoditas perikanan unggulan Indonesia di pasar global diantaranya udang, tuna-skipjack, cephalopod (cumi dan gurita), kepiting dan rumput laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.

Trenggono juga menekankan bahwa saat ini KKP fokus menggarap beberapa komoditas perikanan unggulan yang akan menjadi champion di pasar global dalam rangka diversifikasi produk serta negara tujuan ekspor. Selain produksi, KKP juga menaruh perhatian pada quality assurance dan keamanan pangan di sepanjang rantai pasok untuk memperkuat daya saing produk perikanan sehingga mampu berkompetisi di pasar internasional.

Adapun tingginya ekpor perikanan meski disaat libur  lebaran karena KKP memastikan layanan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP) tetap optimal menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) KKP yang menangani sertifikasi tetap beroperasi di masa libur panjang. 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyebut pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan…

Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump

  Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam merespons kebijakan kenaikan…

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA Jakarta – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso bertemu dengan Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai

Akhir Juni 2025, 80 Ribu Kopdes Selesai Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyebut pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan…

Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump

  Kebijakan Relaksasi TKDN Solusi Hadapi Aturan Tarif Trump Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam merespons kebijakan kenaikan…

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA

Percepat Penyelesaian Perundingan Indonesia-EU CEPA Jakarta – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso bertemu dengan Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri dan…