Gerindra Kota Depok Ingatkan Walikota Dalam Gunakan Uang Rakyat: - Banyak Perda "Tidak Efisien" Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Daerah Warga Depok

NERACA

Depok - Pandangan Umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya (PUF Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengingatkan pasangan Walikota Depok 2025-2030 DR.Drs.H. Supian Suri MM/H. Chandra Rahmansyah S.Kom, perlu ditingkatkan perbaikan sistem  efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang  menjadi kewenangan Walikota Depok sebagai kepala daerah dalam mengelola aliran kas keuangan daerah. Mengingat hal ini masih banyak Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan pemerintah lainnya yang perlu diperbaiki, adat efisiensi keuangan daerah dapat meningkatkan produktivitas berbagai sektor perekonomian rakyat khususnya seluruh warga Depok dengan penduduk sekitar 2,5 juta jiwa.

Hal tersebut, setelah mencermati dan menelaah ke 2 Raperda Kota Depk, untuk menyatakan ; bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut masih memerlukan pembahasan yang mendalam, cermat, detail dan sistematis."Pembahasan tersebut,  kami percayakan kepada anggota Fraksi Gerindra yang berada dalam Pansus," katanya dalam PUF Gerindra yang diperoleh NERACA.

Dikatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sering mengingatkan kepada kami (Gerindra, Red): “Setiap rupiah uang rakyat harus dipakai, digunakan, sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Berilah yang terbaik. Sehingga, kemampuan negara dan bangsa sebesar besarnya bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat kita.”

Demikian Pandangan Umum H. Edi Masturo SE Ketua Sekretaris  Fraksi Gerakan Indonesia Raya  (PUF Gerindra)  DPRD Kota Depok terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan  Walikota Depok DR.Drs.H. Supian Suri MM pada Rapat Paripurna (9 April 2025) yang sampaian  2 Raperda dan LKPJ  Kinerja Realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 yang totalnya mencapai sekitar Rp4,4 triliun, 

Namun, lanjutnya, tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, dan dalam menanggapi penghantaran 2 (Dua) Raperda Kota Depok oleh Pemerintah Kota Depok, PUF Gerindra melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas bersama untuk menyelesaikannya, diantaranya, yaitu: Perlunya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup; dan juga diperkuat dengan ketentuan kelembagaan yang lebih tegas agar implementasinya berjalan efektif. Juga, penting untuk dibentuk unit pelaksana atau tim koordinasi lintas OPD yang memiliki mandat jelas, dukungan anggaran, dan indikator kinerja yang terukur.

Selain itu, lanjut Edi Masturo, transformasi digital juga belum diakomodasi secara memadai. Perlu ditambahkan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup daerah berbasis daring yang menampilkan data daya dukung - tampung, status pencemaran, dan menjadikan partisipatif bagi masyarakat. Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Digital (SPBE) dan platform smart city akan sangat relevan untuk menunjang pengawasan lingkungan secara realtime.

Dikemukakan pula, partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan juga perlu diperkuat secara substantif."Raperda sebaiknya memuat mekanisme forum lingkungan hidup tahunan di tingkat Kecamatan atau Kelurahan, serta mendukung skema community based monitoring yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi aktivitas industri, pembangunan, dan pencemaran lIngkungan," dalam sambutannya.

Kemudian, juga, dari sisi pembiayaan, penting untuk membuka ruang legal bagi pendanaan inovatif seperti CSR, green financing, dana lingkungan, dan perdagangan karbon. Dan, rencana penganggaran juga perlu diselaraskan melalui pendekatan green budgeting agar belanja daerah dapat diarahkan untuk dukung keberlanjutan lingkungan secara konkret.

Menurut PUF Gerindra, dokumen Raperda  belum secara eksplisit mengantisipasi krisis iklim dan bencana ekologis yang semakin nyata. Apalagi, perubahan iklim, termasuk konservasi air, ketahanan pangan, rehabilitasi kawasan rawan bencana, serta penguatan ketahanan masyarakat lokal. Peta risiko dan rencana kontinjensi bencana berbasis ekosistem juga penting dimasukkan. Dengan memperkuat aspek kelembagaan, digitalisasi.

Ditegaskan, partisipasi publik, pembiayaan inovatif, dan antisipasi krisis iklim, RPPLH akan menjadi lebih efisien operasional dan responsif terhadap tantangan pembangunan jangka panjang.

Sementara  tentang Raperda pengelolaan sampah saat ini Kota Depok menghadapi tantangan besar,  karena paradigma masyarakat yang masih memandang sampah sebagai barang sisa tanpa nilai. Pengelolaan sampah cenderung berfokus pada pendekatan End of Pipe, yaitu;  mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan ini menyebabkan volume sampah di TPA semakin besar, meningkatkan emisi gas metana (CH4) yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Oleh karena itu, perlu ada perubahan paradigma dengan melihat sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi, seperti bahan baku industri, kompos, atau energi. Pengelolaan yang komprehensif dari hulu ke hilir, termasuk pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemrosesan akhir, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Salah satu  masalah utama dalam pengelolaan sampah adalah minimnya infrastruktur dan fasilitas yang mendukung sistem pengelolaan terpadu. Meskipun ada upaya pemilahan skala kecil, fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum sepenuhnya optimal.

"Dan, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah juga masih rendah, dengan banyak pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan investasi dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan insentif bagi mereka yang aktif dalam program daur ulang, " ujar Edi Masturo dalam PU Fraksinya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah Kota Depok diingatkan: perlu segera menetapkan regulasi khusus untuk penanganan sampah spesifik dan menyediakan fasilitas penampungan sementara (TPSSS-B3); guna memastikan penanganan yang aman dan ramah lingkungan.

Sedangkan dari sisi kelembagaan, struktur pengelolaan sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan belum tertata jelas dalam raperda, sehingga penguatan kelembagaan dalam bentuk UPT (Unit Pelaksana Teknis), atau satgas lingkungan perlu ditambahkan agar pengelolaan lebih responsif, terdistribusi, dan tidak terpusat pada DLHK (Dinas Lingkungan Hidup) saja. Hal ini, juga akan meningkatkan kualitas layanan dan mempercepat penyelesaian aduan masyarakat.

Catatan terakhirnya, pemantauan dan evaluasi program pengelolaan sampah belum didesain berbasis data. Sehingga Raperda perlu mewajibkan pelaporan kinerja melalui platform digital yang transparan dan terintegrasi.

Dan, penetapan target tahunan pengurangan volume sampah serta indikator capaian per wilayah menjadi penting dalam mewujudkan Depok sebagai kota yang siap bertransformasi menuju konsep smart city dan kota hijau berkelanjutan.

Demikian PU Faksi Gerindra terhadap 2 Raperda yang diajukan pemerintah kepada DPRD Kota Depok untuk dibahas dan dapat disetujui pengesahannya nanti jadi Perda oleh Walikota Depok sebagai kepala daerah yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Sejumlah Cabai di Kota Sukabumi Alami Kenaikan Harga - Akibat Faktor Cuaca

NERACA Sukabumi - Akibat faktor cuaca saat ini, sejumlah Komoditas Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Pasar Gudang dan Pelita Kota…

Pemkab Cianjur Bangun Terminal Angkot di Cipanas Antisipasi Macet

NERACA Cianjur - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, membangun terminal untuk angkutan kota di wilayah Cipanas sebagai alternatif jangka panjang setelah…

Puluhan Produk UMKM Tangerang Dipasarkan di Bandara Soetta

NERACA Kabupaten Tangerang - Kabupaten Tangerang Banten bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia memasarkan puluhan produk usaha mikro kecil…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sejumlah Cabai di Kota Sukabumi Alami Kenaikan Harga - Akibat Faktor Cuaca

NERACA Sukabumi - Akibat faktor cuaca saat ini, sejumlah Komoditas Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Pasar Gudang dan Pelita Kota…

Pemkab Cianjur Bangun Terminal Angkot di Cipanas Antisipasi Macet

NERACA Cianjur - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, membangun terminal untuk angkutan kota di wilayah Cipanas sebagai alternatif jangka panjang setelah…

Puluhan Produk UMKM Tangerang Dipasarkan di Bandara Soetta

NERACA Kabupaten Tangerang - Kabupaten Tangerang Banten bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Indonesia memasarkan puluhan produk usaha mikro kecil…

Berita Terpopuler