NERACA
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upayanya dalam memberantas praktik judi daring yang semakin meresahkan. Dalam lima bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berhasil memblokir enam juta situs judi online, sebuah langkah tegas yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang bertujuan untuk mempercepat penghapusan konten judi daring oleh platform digital.
"Kami telah memblokir hampir enam juta situs judi daring yang melanggar hukum. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang bebas dari konten negatif," ungkap Meutya, Rabu (26/3).
Ditambahkannya bahwa dalam lima bulan terakhir, pihaknya bersama jajaran lainnya bekerja keras untuk mengatasi berbagai tantangan di ruang digital, terutama terkait dengan perjudian daring.
“Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemberantasan judi online, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap konten negatif lainnya seperti pornografi anak dan hoaks,” ujarnya.
Komitmen pemerintah juga tercermin dari langkah-langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan sektor perbankan telah memblokir lebih dari 8.600 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi daring.
"Kami memperketat pengawasan melalui Enhance Due Diligence (EDD) dan menutup rekening yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meminimalisir praktik perjudian daring," jelas Sinar.
Selain pemblokiran rekening, aparat penegak hukum di Kepulauan Riau dan Kota Batam juga terus melakukan operasi penindakan terhadap kasus judi online. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak buruk judi daring.
"Mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi daring dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas praktik perjudian ilegal, tetapi juga untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari konten berbahaya. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga keamanan dunia digital.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan turut serta menjaga ruang digital dari konten ilegal. Masyarakat diimbau agar mewaspadai ancaman dari praktik judi daring yang dapat merugikan baik secara finansial maupun sosial. Jika menemukan situs judi daring di platform media sosial, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar tindakan segera dapat diambil. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen…
NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan…
NERACA Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen…
NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan…