Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Salurkan Pembayaran Mencapai Rp16,79 Miliar Lebih

NERACA

Sukabumi - BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024 telah menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sukabumi, dengan total pembayaran mencapai Rp 16,79 miliar. Manfaat ini, diterima sebanyak 2.688 peserta dan ahli waris sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Dari total pembayaran tersebut, manfaat terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua dengan 1.380 klaim senilai Rp 10,21 miliar. Disusul, Jaminan Pensiun dengan 802 klaim sebesar Rp 707 juta serta Jaminan Kematian yang telah diberikan kepada 138 penerima dengan total Rp 5,08 miliar," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan gustaviana, dalam siaran pers nya Selasa Sore, (25/03/2025).

Selain itu, sambung Ryan, Jaminan Kecelakaan Kerja mencatat 310 klaim dengan nilai Rp 1,89 miliar, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan kepada 48 penerima dengan total Rp 54 juta.

"Kami juga memberikan Beasiswa Anak sebanyak 171 klaim, dengan nilai Rp 751 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan anak pekerja yang terdaftar," bebernya.

Penyerahan santunan kata Ia, dilakukan secara simbolis kepada salah satu ahli waris dalam sebuah acara resmi di Kota Sukabumi. Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

"Diharapkan dengan manfaat ini, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan perlindungan yang optimal, dalam menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan," ucapnya.

Disis lain Ryan menambahkan, jika BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja, melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Sukabumi. Hal ini, untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dari berbagai risiko ekonomi dan sosial.

Perlindungan sosial, ungkap Ryan,  memiliki kontribusi besar terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif.

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan mencakup, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman," jelasnya.

Adapun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni, kata sambung Ryan, menyediakan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal atau mengalami cacat tetap.

"Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia dan Jaminan Pensiun (JP) memberikan uang tunai bulanan atau sekaligus bagi pekerja yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," terangnya.

Menurutnya, perlindungan sosial di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yaitu Bantuan Sosial, yang diberikan kepada kelompok miskin tanpa kontribusi iuran, serta Jaminan Sosial, yang berbasis iuran guna memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan jangka panjang.

"Melalui program UCJ, diharapkan seluruh pekerja di Kota Sukabumi dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki perlindungan finansial yang lebih baik dan dapat bekerja dengan lebih aman serta produktif," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Waspadai Potensi Intervensi Asing dalam Demo Menolak UU TNI

  NERACA Jakarta – Gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian publik. Di tengah…

Distan Banten Minta Petani Laksanakan Percepatan Tanam

NERACA Lebak - Dinas Pertanian Provinsi Banten meminta petani di daerah ini dapat melaksanakan gerakan percepatan tanam guna mendukung program…

Jabar-OJK Diharapkan Perkuat Kolaborasi Berantas Bank-Pinjol Illegal

NERACA Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Waspadai Potensi Intervensi Asing dalam Demo Menolak UU TNI

  NERACA Jakarta – Gelombang demonstrasi yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian publik. Di tengah…

Distan Banten Minta Petani Laksanakan Percepatan Tanam

NERACA Lebak - Dinas Pertanian Provinsi Banten meminta petani di daerah ini dapat melaksanakan gerakan percepatan tanam guna mendukung program…

Jabar-OJK Diharapkan Perkuat Kolaborasi Berantas Bank-Pinjol Illegal

NERACA Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar memperkuat…