BPOM: 98,06 Persen Sampel Takjil Penuhi Syarat

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, dari 4.958 sampel takjil yang diuji selama intensifikasi pengawasan sejak 24 Februari 2025, sebanyak 4.862 sampel atau 98,06 persen memenuhi syarat (MS) dan 96 sampel 1,94 persen tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sampel TMS diketahui mengandung bahan dilarang formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel)," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3).

Adapun hasil uji sampel pangan yang positif formalin yaitu pada mie kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutera. Kemudian, katanya, sampel positif boraks yaitu kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak dan telur lilit.

"Sedangkan sampel positif rhodamin B yaitu delima/Dalimo, kerupuk rujak mie, kerupuk merah, kerupuk mie merah, dan pacar cina pink," Taruna melanjutkan.

Pengawasan pada pangan untuk berbuka puasa itu, katanya, dilakukan terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan takjil dengan pengujian di tempat secara cepat (rapid test kit). Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan serta pewarna (rhodamin B dan kuning metanil).

“Meskipun kita sering turun dan melakukan pemeriksaan ke lapangan, ternyata pangan mengandung bahan yang dilarang masih juga ditemukan pada pengawasan kali ini. Kami telah menginstruksikan kepada penjaja takjil untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya lagi. Ganti suplier pangan lain, cari yang tidak menggunakan bahan berbahaya,” kata Taruna.

Pada Ramadhan tahun ini, katanya, dia secara langsung melakukan inspeksi dan memberikan edukasi tentang keamanan pangan pada sejumlah pedagang takjil di lokasi Bazar Takjil Ramadan, Bendungan Hilir, Jakarta, serta kawasan Mappanyukki, Kota Makassar. Kepala BPOM juga melakukan inspeksi ke salah satu gudang e-commerce di Jakarta Timur.

Dia menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik serta kontrol guna memastikan keamanan pangan. Melalui berbagai program, pihaknya terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK) dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan.

Dalam kesempatan itu, dia juga melaporkan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan menjelang Idul Fitri 2025, baik secara daring maupun luring. Pihaknya menemukan 35.534 pieces pangan yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak ada izin edarnya (TIE), sudah kadaluarsa, atau karena rusak.

Kemudian, katanya, dari 1.190 sarana peredaran pangan yang diperiksa, seperti ritel modern dan tradisional dan gudang distributor, sebanyak 376 sarana atau 31,6 persen tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, pihaknya menemukan sebanyak 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE di lokapasar.

Taruna juga mengajak publik untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk pangan yang diduga ilegal, kadaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM. Selain itu, dia meminta publik untuk cerdas memilih pangan dengan memperhatikan kemasan, label, izin edar, serta kadaluarsa. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU TNI Transparan dan Bisa Diakses Publik

NERACA Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR…

Menko Kumhamimipas Tegaskan Komitmen RI Berantas Korupsi - di Forum OECD

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen…

Kementerian HAM: Usulan SKCK Dihapus untuk Mantan Narapidana

NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU TNI Transparan dan Bisa Diakses Publik

NERACA Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR…

Menko Kumhamimipas Tegaskan Komitmen RI Berantas Korupsi - di Forum OECD

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen…

Kementerian HAM: Usulan SKCK Dihapus untuk Mantan Narapidana

NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan…