NERACA
Jakarta - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat adat.
"Perlu studi valuasi ekonomi masyarakat adat, karena kalau difokuskan ke masyarakat, perputaran ekonominya bisa puluhan miliar rupiah, dan ketika alamnya bagus, ekonomi punya resiliensi yang kuat. Selain ekonomi rakyat sudah terbangun, kehidupan masyarakat juga ditopang oleh lingkungan yang baik," kata Perwakilan Tim Kampanye Koalisi RUU Masyarakat Adat Uli Artha Siagian di Jakarta, Senin (24/3).
Ia menegaskan pengarusutamaan kepentingan masyarakat mampu menghasilkan dampak yang lebih besar dari sekadar keuntungan ekonomi.
"Valuasi ekonomi yang dihidupkan dan dipraktikkan oleh masyarakat adat, penerima manfaat langsungnya adalah masyarakat, kalau kemudian negara punya mekanisme bagaimana itu bisa menjadi pemasukan negara, itu bisa disusul bagaimana mekanismenya, misal melalui perhutanan sosial, sekarang kan sudah ada paket tiga persenan dari perhutanan sosial yang ada, nah mekanisme itu yang bisa disusun," paparnya.
Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma ekonomi dari industri yang ekstraktif menuju ekonomi yang lebih berbasis kepada masyarakat adat.
"UU Masyarakat Adat menjadi penting, karena dia memastikan adanya perlindungan, bukan hanya pengetahuan, melainkan juga praktik lokal di tengah masyarakat adatnya. Jadi, permintaan yang kita dorong itu untuk tidak lagi menunda pengesahan RUU masyarakat adat," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya untuk pengakuan atas hak, tetapi juga pelindungan dan pemberdayaan.
"Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan, tetapi juga memerlukan perlindungan dan perlu adanya pemberdayaan," kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang.
Dia mengatakan faktor tersebut menjadi penting mengingat peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya, termasuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada tahun 2024, ada 687 konflik agraria di wilayah adat, yang mengakibatkan hilangnya 11,07 juta hektare tanah adat akibat ekspansi korporasi dan proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Sebanyak 925 orang masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat negara, dan satu orang meninggal dunia, dimana ketidakpastian hukum telah menyebabkan meningkatnya konflik masyarakat adat. Ant
NERACA Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen…
NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan…
NERACA Jakarta – Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah dapat diakses oleh publik melalui laman resmi DPR…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen…
NERACA Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan…