Neraca, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) menandatangani Nota kesepahaman (MoU) yang menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat dan mengoptimalkan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga dalam meningkatkan pembinaan umat, dan mengatasi berbagai bentuk kemunduran ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad MA., Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H, M.H., beserta jajaran, yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Dirjen Badan Peradilan Agama untuk melakukan penandatanganan MoU. Pihaknya mengungkapkan, selama ini BAZNAS dan Badilag telah banyak diskusi membahas berbagai isu sosial yang ada.
"Sebelumnya kita sudah pernah bersilahturahmi untuk membicarakan banyak hal, salah satunya perihal Iwadh dan membahas mengenai Isbat Nikah waktu itu. Dan saat ini kita akan melanjutkan silahturahmi yang sudah terjalin dari tahun 2018," ujar Kiai Noor.
Kiai Noor juga menyoroti pentingnya program yang akan dijalani ini, karena adanya relevansi yang kuat terkait dengan kemaslahatan umat.
"Sangat penting jika dilihat karena banyak anak lahir tetapi masih kesulitan mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan sosial. Dengan ini BAZNAS RI berkomitmen akan membantu mengelola harta waris yang tidak memiliki ahli waris beserta penghimpunan dana Iwadh untuk disalurkan kepada mustahik," ungkap Kiai Noor.
Sementara itu, Dirjen Badilag Drs. Muchlis, S.H, M.H, mengucap syukur karena dapat meneruskan MoU ini yang sudah terjalin sejak 2018. Beliau menyatakan, penandatanganan ini adalah langkah dalam membentuk pemberdayaan umat dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.
"Kami telah menetapkan beberapa fokus program yang akan dijalankan di antaranya adalah Pengelolaan dana Iwadh; Pengelolaan harta Waris yang tidak ada ada ahli waris; Peningkatan Literasi dan Edukasi mengenai Zakat, Infak dan Sedekah, bersama dengan dana keagamaan lainnya," ujar Muchlis.
Selain itu, Muchlis mengungkapkan mengenai Isbat Nikah yang masih sangat relevan dengan masyarakat di Indonesia baik di luar negeri maupun dalam negeri yang menikah siri tetapi masih senjang mengenai mendapatkan bantuan sosial.
"Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi masalah tersebut dengan membantu mereka untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah, sehingga anak yang lahir mendapatkan hak dan bantuan juga dapat disalurkan dengan mudah," ujar Muchlis.
Melalui penandatanganan MoU ini, BAZNAS RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama memiliki harapan untuk dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia, dengan mengatasi berbagai masalah sosial, mengoptimalkan pengelolaan zakat, dan harta waris untuk kepentingan umat.
Neraca, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) yang bergerak di bidang pelayanan operasional…
Pekerja mengoperasikan mesin untuk mengemas MinyaKita di salah satu distributor kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Kementerian Perdagangan…
Pekerja mencoba alat musik rebana yang telah jadi di tempat produksi Rebana Centre, Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025).…
Neraca, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) yang bergerak di bidang pelayanan operasional…
Pekerja mengoperasikan mesin untuk mengemas MinyaKita di salah satu distributor kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Kementerian Perdagangan…
Pekerja mencoba alat musik rebana yang telah jadi di tempat produksi Rebana Centre, Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025).…