Koalisi sipil masyarakat anti korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW),MAKI, KSST, dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA yang dipimpim oleh Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela demokrasi Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi; (1)Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukiti yang dilampirkan dalam pengaduan.“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," ujar Ronald Loblobly kordinator Koaliso Sipil anti Korupsi di Jakarta, Senin (10/3).
Ronald menjelaskan, pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.
Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). Sehingga PT. IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 Triliun.
Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktip” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan. “Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Sehingga telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir," ujarnya.
Dijelaskan, Andrew Hidayat mendirikan PT. IUM, terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp. 20 juta. VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat.
Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik PT. MHU.
NERACA Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat pengembangan SDM di bidang hukum melalui…
NERACA Jakarta - Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP)…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)…
NERACA Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat pengembangan SDM di bidang hukum melalui…
NERACA Jakarta - Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP)…
NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)…