MBG & Sertifikasi Halal

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Program makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan program unggulan  Presiden Prabowo Subianto telah terealisasikan pada 6 Januari 2025 dan didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia. Tujuan program MBG ini adalah mengurangi angka stunting, malnutrisi, meningkatkan prestasi belajar siswa dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.  Program ini dinilai sebagai pintu gerbang  menuju Indonesia Emas 2045

Meski MBG memiliki harapan besar bagi publik—tapi MBG bukan hanya sekedar memiliki multi player efek ekonomi  masyarakat di bawah saja untuk tumbuh. Namun publik berharap MBG sebagai pintu dalam literasi dan edukasi tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk komoditi, rantai pasok, dapur dan distribusi. Hal ini dikarenakan MBG yang dirasa berstandarisasi sehat saja belum tentu diklaim halal dan harus memenuhi uji dalam sertifikasi halal. Maka pentingnya program MBG bersanding dengan sertifikasi halal.

Apalagi para konsumen MBG kebanyakan adalah anak–anak sekolah, para ibu hamil dan menyusui yang mayoritas adalah Muslim. Maka penting  melindungi hak–hak mereka untuk memperoleh makanan yang halal serta jaminannya. Lantas bagaimana agar program MBG dan sertifikasi halal bisa berjalan beriringan?

Inilah pentingnya dari awal program MBG dijalankan harus memenuhi kriteria – kriteria halal. Mulai dari pendirian dapur MBG yang didirikan di tiap-tiap daerah, pendistribusian dan rantai pasok komoditi. Hal ini tidak bisa diabaikan.

Bicara halal bukan hanya saat makanan atau minuman dikonsumsi saja, tapi bagaimana proses makanan dan minuman itu dibuat. Sterilkah dengan bahan–bahan atau zat yang diharamkan. Begitu juga dengan daging sapi, ayam, kambing sebagai lauk pauk yang merupakan salah satu menu di MBG apakah  sudah dipotong di rumah potong hewan (RPH) bersertifikasi halal ? Hal–hal yang demikian belum banyak masyarakat yang sadar.

Hal yang sama dengan sayur mayur, buah–buahan dan beras ketika diambil dari lahan pertanian kemudian diangkut oleh mobil  box,  sterilkah dengan zat–zat atau  unsur mengandung haram? Begitu juga dengan pupuk pertaniannya  apakah  tak tercampur dengan kotoran babi?

Untuk itu program MBG yang sangat direspon positif oleh publik jangan disia–siakan.  Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai ujung tombak harus memahami ini dan tidak abai terhadap pentingnya sertifikat halal dalam menjalankan program MBG. Terlebih, pentingnya mengkonsumsi makanan dan minuman halal bukan hanya kepentingan orang Muslim saja tapi masyarakat secara universal. Hal ini dikarenakan halal adalah jaminan menyehatkan bagi tubuh manusia. Kehadiran sertifikasi halal sekaligus  menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak–hak konsumen warganya.

BERITA TERKAIT

Dominasi Merek China, Kemana Industri Lokal EV?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta   Industri otomotif global sedang mengalami perubahan besar dalam beberapa…

Efisiensi Anggaran

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Efisiensi dan produktivitas adalah dua kata kunci…

Perubahan UU BUMN, Kesempatan dan Risiko Fiskal

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No19 Tahun 2003…

BERITA LAINNYA DI

Dominasi Merek China, Kemana Industri Lokal EV?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta   Industri otomotif global sedang mengalami perubahan besar dalam beberapa…

MBG & Sertifikasi Halal

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Program makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan program unggulan  Presiden Prabowo Subianto telah terealisasikan…

Efisiensi Anggaran

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo   Efisiensi dan produktivitas adalah dua kata kunci…