Oleh: Marwanto Harjowiryono
Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal
Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU tentang Perubahan UU BUMN) telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2). RUU tentang Perubahan UU BUMN ini merupakan RUU inisiatif DPR.
Harapan banyak pihak, perubahan ini akan melahirkan kesempatan baru untuk meningkatkan kualitas mengelola BUMN, yang lebih efisien dan profesional. Lebih lanjut, BUMN sebagai agent of development dapat terus lebih berperan dalam pembangunan, dengan terus menerapkan prinsip governance dan complience. Pada sisi lain, perubahan ini bila tidak dilaksanakan dengan hati-hati, dapat berdampak kepada munculnya risiko fiskal
Dalam Rapat Paripurna DPR, disampaikan bahwa BUMN merupakan perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan fungsi strategis untuk mengelola potensi serta sumber daya yang dimiliki negara, dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan perubahan UU ini, BUMN akan terdorong terus melakukan transformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. BUMN juga akan konsisten menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Dengan demikian, BUMN ke depan harus lebih transparan, akuntabel, dan harus profesional dalam melaksanakan operasinya.
Aspek penting dalam Perubahan UU ini antara lain penyesuaian definisi BUMN yang telah mempertimbangkan ketentuan perundangann lain sehingga diharapkan mampu mendorong pelaksanaan tugas agar lebih optimal. Silang pendapat yang terkait dengan kerugian negara pada operasional bisnis BUMN, diharapkan akan menjadi semakin jelas termuat dalam peraturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah, maupun berbagai peraturan di bawahnya.
Kepastian landasan legal dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diharapkan akan memberikan kepastian dan mampu meningkatkan tata kelola BUMN, sehingga lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemisahan fungsi regulatory dan operator BUMN diharapkan akan meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan BUMN. Hal lain yang cukup strategis adalah pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN untuk meningkatkan kinerja BUMN. Disamping itu, peningkatan pengelelolaan aset BUMN sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang berlaku juga diharapkan akan meningkatkan pengelolaan aset negara yang dipisahkan.
Di samping menciptakan kesempatan BUMN untuk tumbuh lebih baik, perubahan UU ini dapat memunculkan risiko fiskal baru. Kementerian Keuangan (selaku Bendahara Umum Negara-treasury) selama ini mengelola aset likuid dan aset non likuid yang dimiliki negara, termasuk aset yang dipisahkan yang dikelola oleh BUMN. Nampaknya regulator aset dipisahkan yang dikelola BUMN akan dipindahkan. Situasi ini perlu diwaspadai terutama terkait pada efisiensi dalam pengelolaan aset, dan pelaporanya dalam LKPP.
Selain itu, pembentukan super holding BUMN perlu dijaga konsistensi terhadap aspek kepastian dalam menyumbang pendapatan negara, khususnya pajak dan PNBP. Bila PNBP tidak lagi disetor ke kas negara, namun digunakan langsung untuk pengembangan BUMN, maka akan berisiko terhadap menurunnya pendapatan negara, dan meningkatnya defisit APBN di masa depan.
Oleh: Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencatatkan sejumlah capaian…
Oleh: Firdaus Baderi Wartawan Harian Ekonomi Neraca Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran koperasi syariah berbentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPP) sempat menjadi primadona…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No19 Tahun 2003…
Oleh: Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencatatkan sejumlah capaian…
Oleh: Firdaus Baderi Wartawan Harian Ekonomi Neraca Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja…