NERACA
Jakarta - Pagu Anggaran 2025 Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48. Meski begitu, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi memandang efisiensi anggaran tersebut bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan.
"Program-program Kemenkop harus tepat sasaran," kata Budi Arie, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta.
Bahkan, Budi Arie menilai langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan sehingga tidak over budget. "Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi," ucap Budi Arie.
Bagi Budi Arie, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. "Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran," kata Budi Arie.
Budi Arie menambahkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
"UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan," kata Budi Arie.
Budi Arie mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. "Akan kita revisi dan advokasi," jelas Budi Arie.
Kedua, lanjut, Budi Arie, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.
Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Meski begitu, Budi Arie melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.
Peluang ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim.
Kelima, kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain. "Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop," ucap Budi Arie.
Tak hanya itu, Menkop pun merujuk dua sasaran yang harus dituju, yaitu meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
"Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia," kata Budi Arie.
Menurut Budi Arie, dalam perencanaannya, ada 3 besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.
"Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi Kami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat," papar Budi Arie.
Tidak Hanya Itu, Kemenkop juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi yang bermasalah.
Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang Nurdin Halid membacakan kesimpulan Raker yang menyebutkan bahwa Komisi VI DPR RI menyetujui hasil tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi VI DPR RI meminta Kemenkop untuk dapat menggunakan pagu anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran serta tidak menurunkan kualitas layanan publik.
"Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif," ujar Nurdin.
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) terus mengembangkan ekosistem budi daya…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam upaya peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA)…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha Uzbekistan untuk memanfaatkan InaExport sebagai pintu gerbang untuk menemukan eksportir kredibel…
NERACA Jakarta - Pagu Anggaran 2025 Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48. Meski begitu, Menteri…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) terus mengembangkan ekosistem budi daya…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam upaya peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA)…