NERACA
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dilaporkan per 12 Februari 2025. "Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (13/2).
Jumlah itu terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 75,77 ribu. Sebelumnya, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak.
Seiring dengan diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.
“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” jelas Dwi. Di sisi lain, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 12 Februari 2025.
Disamping itu, DJP juga mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” kata Dwi Astuti. Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali empat jenis faktur pajak.
Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ketiga, pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
NERACA Jakarta - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) masuk ke dalam jajaran 500 perusahaan terbaik di Asia Pasifik…
NERACA Jakarta - Ekonomi digital mengalami perkembangan pesat di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkirakan bahwa sektor ini…
NERACA Jakarta - Di era digital, PT Dharma Polimetal Tbk memanfaatkan teknologi digital untuk membangun citra perusahaan yang positif…
NERACA Jakarta - PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) masuk ke dalam jajaran 500 perusahaan terbaik di Asia Pasifik…
NERACA Jakarta - Ekonomi digital mengalami perkembangan pesat di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkirakan bahwa sektor ini…
NERACA Jakarta - Di era digital, PT Dharma Polimetal Tbk memanfaatkan teknologi digital untuk membangun citra perusahaan yang positif…