NERACA
Jakarta – Dorong pertumbuhan transaksi bursa karbon di pasar, Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon akan memberikan insentif terhadap perusahaan pembeli unit karbon dalam perdagangan karbon secara internasional. "IDX Carbon juga memberikan insentif bagi perusahaan sebagai pembeli karbon, di mana kita melakukan sama dengan yang lokal tahun lalu adalah pembebasan biaya registrasi bagi pengguna jasa, ada pembebasan biaya pencatatan unit karbon," kata Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, IDX Carbon akan memberikan insentif berupa pembebasan biaya registrasi dan pembebasan biaya pencatatan unit karbon. Selain itu, Iman melanjutkan, IDX Carbon juga tidak menerapkan membership fee dan annual fee bagi peserta perdagangan karbon secara internasional.
Sementara itu, kepada perusahaan penjual unit karbon, dia menyampaikan bahwa pada 2024 telah didirikan IDX Net Zero Incubator untuk membantu perusahaan menghitung gas emisi efek mereka."Jadi, kami membantu perusahaan terutama tercatat untuk menghitung gas emisi efeknya,' ujar Iman.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan implementasi pajak karbon. Dirinya siap berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dengan isu pajak karbon tersebut."Nanti kami akan komunikasikan segera," katanya.
Dia mengatakan, hal itu setelah sebelumnya menyebut bahwa pajak karbon salah satu instrumen penting dalam implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia."Hampir semua investasi kita sebagian besar yang gede-gede didominasi oleh investasi internasional. Sehingga pajak karbon ini penting untuk mendorong, mengingatkan atau mencubitkan bahwa mereka harus kemudian menjadi salah satu pengakselerasi dari perdagangan karbon kita," ujar dia.
Perdagangan karbon luar negeri pertama itu dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan melibatkan beberapa proyek energi strategis sebagai bagian dari upaya mencapai target iklim Indonesia. Dia memastikan bahwa perdagangan karbon itu dilakukan untuk mencapai target iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen National Determined Contribution (NDC).
Perdagangan karbon itu akan melibatkan beberapa proyek energi strategis potensial, seperti pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul yang mengurangi 5.000 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2 eq). Tidak hanya itu, perdagangan karbon itu akan melibatkan pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Priok Blok 4, konversi pembangkit single cycle menjadi combined cycle di PLTGU Grati Blok 2 dan Blok 2 unit pembangkit di Muara Tawar, serta pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang.
KLH menyebut proyek besar tersebut diperkirakan mampu mengurangi emisi hingga 750.000 ton CO2 eq memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya dekarbonisasi sektor energi. Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum untuk implementasi pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), meski belum ada implementasi terkait dengan skema pajak karbon tersebut.
Hanif memastikan banyak potensi besar untuk perdagangan karbon di Indonesia mengingat Indonesia terus melakukan langkah mencapai target iklim yang tertuang dalam dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu pengurangan emisi GRK menjadi 31,89% lewat upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Dalam dokumen tersebut, pengurangan emisi ditargetkan dilakukan di sektor energi, kehutanan, limbah, pertanian serta proses industri dan penggunaan produk (Industrial Processes and Product Use/IPPU). Sementara pada Senin (20/1), IDX Carbon telah meluncurkan perdagangan karbon secara internasional sebagai upaya untuk meningkatkan volume, transaksi dan pengguna jasa dalam perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mendukung aksi nyata demi encapai target iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Hingga 17 Januari 2025, total volume perdagangan unit karbon di IDX Carbon secara kumulatif mencapai sebanyak 1.131.000 ton CO2 ekuivalen (tCO2e) sejak diluncurkan pada 26 September 2023. Pada periode ini, pengguna jasa dalam IDX Carbon tercatat sebanyak 104 pengguna jasa, dan jumlah nilai transaksi perdagangan karbon mencapai senilai Rp56,86 miliar. bani
Jakarta-Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek…
NERACA Jakarta - Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, Pemerintah Indonesia meluncurkan program inovatif yang tidak hanya bertujuan untuk…
NERACA Semarang - Pakar hukum pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Bambang Tri Bawono menyebutkan bahwa "activity of glasses"…
NERACA Jakarta – Dorong pertumbuhan transaksi bursa karbon di pasar, Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon akan memberikan insentif terhadap perusahaan pembeli…
Jakarta-Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek…
NERACA Jakarta - Di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang, Pemerintah Indonesia meluncurkan program inovatif yang tidak hanya bertujuan untuk…