Belum Berikan Laporan Keuangan - BEI Jatuhkan Sanksi Denda Terhadap 46 Emiten

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga saat ini, masih ada sederet perusahaan tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. BEI menegaskan, setiap emiten wajib menyerahkan laporan keuangan interim sesuai ketentuan yang berlaku.

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, laporan yang tidak diaudit atau tidak ditelaah terbatas oleh akuntan publik harus diserahkan paling lambat pada 30 Desember 2024.  “Sementara itu, laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik wajib disampaikan paling lambat pada 2 Januari 2025,” ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah total perusahaan tercatat di BEI mencapai 1.053. Dari jumlah tersebut, 885 emiten diwajibkan menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Tujuh perusahaan memiliki tahun buku yang berbeda. Adapun 161 perusahaan lainnya tidak diwajibkan menyerahkan laporan keuangan untuk periode tersebut.

Hingga kini, sebanyak 838 perusahaan tercatat telah menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Satu perusahaan lainnya dengan tahun buku Januari, menyerahkan laporan untuk periode yang berakhir pada 31 Oktober 2024.

Namun, pada 30 Desember 2024, terdapat 46 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan yang tidak ditelaah terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik. Atas kelalaian ini, BEI akan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta. Sementara itu, satu perusahaan lainnya yang belum menyerahkan laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2025, akan dikenakan peringatan tertulis I.

Fahmi menjelaskan, tiga perusahaan dengan tahun buku Maret dijadwalkan menyerahkan laporan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024. Demikian pula dengan tiga perusahaan lainnya yang memiliki tahun buku Juni.

Selain itu, terdapat beberapa perusahaan tercatat yang tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan. Rinciannya antara lain adalah 10 perusahaan yang baru mencatatkan saham setelah 30 September 2024, 44 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, serta 52 perusahaan yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk. Beberapa lainnya juga tercatatkan dalam kategori efek berbeda seperti ETF, DIRE, DINFRA, dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Gelar Private Placement - Darma Henwa Bakal Konversi Utang Rp1,1 Triliun

NERACA Jakarta- Pangkas beban utang, PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu…

Rilis Sukuk Wakalah Rp1,15 Triliun - Medco Power Berikan Imbal Hasil Hingga 9,5%

NERACA Jakarta – Perkuat struktur permodalan, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC), PT Medco Power Indonesia menawarkan sukuk…

AKRA Bubarkan Anak Bidang Industri dan Pembangkit Listrik

NERACA  Jakarta - Manajemen PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) melaporkan, perseroan melalui entitas anak PT Usaha Era Pratama Nusantara (UEPN)…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Gelar Private Placement - Darma Henwa Bakal Konversi Utang Rp1,1 Triliun

NERACA Jakarta- Pangkas beban utang, PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu…

Rilis Sukuk Wakalah Rp1,15 Triliun - Medco Power Berikan Imbal Hasil Hingga 9,5%

NERACA Jakarta – Perkuat struktur permodalan, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC), PT Medco Power Indonesia menawarkan sukuk…

AKRA Bubarkan Anak Bidang Industri dan Pembangkit Listrik

NERACA  Jakarta - Manajemen PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) melaporkan, perseroan melalui entitas anak PT Usaha Era Pratama Nusantara (UEPN)…