Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 Untuk Rakyat

Menyikapi keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah. Hal tersebut disampaikan ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/12).

Disampaikannya, menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump menjadi sentimen negatif. Bank Indonesia bersama pemerintah menyampaikan ke kami telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal. “Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil,”ujarnya.

Kemudian untuk menjernihkan ruang publik, dan memberi kepastian hukum, pihaknya menyampaikan hal hal berikut. Pertama, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10%.

Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap. Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

Kedua, pada Undang Undang No 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 kedalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang Undang No 62 tahun 2024. Undang Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.

Ketiga, perlu kami sampaikan, Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain; ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Keempat, dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden, Bapak Jenderal Purn Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain; Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp. 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp. 2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 T.

Selain itu dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.  Dengan demikian, program program diatas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win diatas melalui dukungan terhadap APBN 2025.

 

BERITA TERKAIT

Pengamat UI: Presiden Jangan Berkompromi dengan Koruptor

NERACA Depok - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai…

Ombudsman Cegah Kerugian Masyarakat Rp166,49 Miliar pada 2024

NERACA Jakarta - Ombudsman RI berhasil mencegah kerugian masyarakat sebesar Rp166,49 miliar pada periode 1 Januari–16 Desember 2024 melalui proses…

Korlantas Siapkan Strategi dalam Pengamanan Lalu Lintas Nataru

NERACA Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menyiapkan beberapa strategi dalam Operasi Lilin 2024 guna pengamanan arus…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 Untuk Rakyat

Menyikapi keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat hal itu…

Pengamat UI: Presiden Jangan Berkompromi dengan Koruptor

NERACA Depok - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyatakan pentingnya sikap tegas Presiden Prabowo dan jangan sampai…

Ombudsman Cegah Kerugian Masyarakat Rp166,49 Miliar pada 2024

NERACA Jakarta - Ombudsman RI berhasil mencegah kerugian masyarakat sebesar Rp166,49 miliar pada periode 1 Januari–16 Desember 2024 melalui proses…