Pajak Tambang dan Orang Kaya

Di tengah hiruk pikuk sejumlah kalangan menengah ke bawah, pengusaha dan akademisi, yang meminta pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen  pada 2025, pemerintah sebenarnya masih dapat menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari royalti perusahaan tambang batubara, nikel dan pajak orang kaya.

Hal ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu presiden mengeluarkan perpres menaikkan prosentase pajak dan royalti, atau presiden mengeluarkan Perppu mencabut pemberlakuan UU Minerba No.3/2020 dan UU HPP tahun 2024, sehingga terbuka kemungkinan bagi pemerintah memperbaiki target penerimaan pajaknya.

Menurut pakar energi UI Kurtubi, selama ini wewenang mengeluarkan IUP diberikan ke bupati, lalu pindah ke gubernur dan pindah lagi ke pusat (ESDM). Begitu banyak kasus yang memanfaatkan wewenang IUP untuk korupsi, selain telah menyebabkan ribuan IUP tumbang tindih dan ribuan ilegal mining.

Di Minerba juga masih menggunakan sistem kontrak karya ( PKP2B). Untuk diketahui, di sektor Migas, kedua sistem tersebut (IUP dan KK) sudah tidak dipakai sejak tahun 1960 dengan dicabutnya UU Pertambangan jaman kolonial oleh UU No.44/Prp/1960 dan UU No. 8/1971. Dimana dalam pengelolaan SDA Migas, Negara menggunakan Sistem kontrak bagi hasil antara Perusahaan Negara yang dibentuk dengan UU dengan semua investor asing dan nasional.

Kontrak Bagi Hasil (PSC) menjamin penerimaan negara dari penambangan migas lebih besar sesusi konstitusi, dengan standard 65%, Penambang Migas menerima 35% setelah cost recovery. Bahkan ketika harga minyak dunia melesat dari sekitar $3/bbls naik ke sekitar $8/bbls ketika perang Arab-Israel dan naik lagi ke $32/bbls ketika Revolusi Iran. Bagian negara naik dari 65% menjadi 85%, investor migas memperoleh 15% setelah cost recovery.

Dengan sistem pengelolaan SDA yang sejalan dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45, sektor migas berhasil menjadi sumber utama penerimaan APBN dan sumber utama penerimaan devisa hasil ekspor, yang berhasil membawa perekonomian nasional tumbuh dengan prosentase terbesar dalam sejarah perekonomian nasional, yaitu pernah tumbuh sebesar (9.8%) disekitar tahun 1980-an.

Sebab itu, di saat harga batubara dunia naik dengan sangat signifikan yang diikuti oleh kenaikan produksi batubara dalam negeri yang juga sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini, maka idealnya prosentase pajak dan royalti dinaikkan sedemikian rupa sehingga negara memperoleh bagian 85% dan penambang batubara memperoleh keuntungan bersih sebesar 15%.

Selanjutnya, untuk bisa memberi manfaat optimal atas Kekayaan SDA yang harus dikuasai oleh negara, maka sebaiknya program hilirisasi SDA, supaya didahului dengan melakukan perubahan sistem di sektor hulu SDA dengan mengikuti sukses di sektor Migas dibawah UU No. 44/Prp/ 1960 dsn UU No. 8/1971.

Caranya menurut Kurtubi, dengan melakukan perubahan dalam mengelola SDA Migas yang saat ini masih menggunakan UU Migas No.22/2001 yang diendorsed oleh IMF dan mencabut/mengubah UU Minerba agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33. Tambahan Pajak dan Royalti yang harus dibayar oleh Perusahaan batubara, dapat juga dilihat sebagai externality cost yang harus dibayar oleh penghasil emisi karbon, pollutants SOx, NOx dan debu yang membahayakan kesehatan masyarakat seperti saat ini.

Demikian juga dengan rumput laut, selama ini Indonesia menjadi negara pengekspor rumput laut terbesar nomor 2. Bahan mentah ini diekspor ke negara-negara tetangga seperti Filipina dan Thailand untuk diolah menjadi produk bernilai tambah. Kita tentu berharap pada tahun 2045 punya probability yang sangat besar untuk bisa menjadi negara industri maju, berpendapatan tinggi sebagaimana harapan kita cita-citakan bersama oleh seluruh anak bangsa.

BERITA TERKAIT

Kebersamaan dan Kerukunan

  Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah momen istimewa yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Namun, di balik keceriaan yang biasanya…

Pajak UMKM Tetap Aman

  Pemerintah memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan ambang batas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal…

Ampunan Pajak dan Koruptor

Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kebersamaan dan Kerukunan

  Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah momen istimewa yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Namun, di balik keceriaan yang biasanya…

Pajak UMKM Tetap Aman

  Pemerintah memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan ambang batas pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal…

Pajak Tambang dan Orang Kaya

Di tengah hiruk pikuk sejumlah kalangan menengah ke bawah, pengusaha dan akademisi, yang meminta pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan pajak…