Ampunan Pajak dan Koruptor

Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor akan dimaafkan jika mengembalikan hartanya, merupakan tamparan keras bagi masyarakat menengah ke bawah yang saat ini menghadapi tekanan beban ekonomi semakin berat antara lain kenaikan PPN 12% dan rencana kenaikan harga barang-barang lainnya. Padahal pemerintah seharusnya menarik pajak yang lebih besar terhadap orang kaya demi menjaga kesehatan APBN.

Namun faktanya, pemerintah dan DPR (18/11) sepakat untuk memasukkan program Tax Amnesty ke daftar usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Banyaknya program pemerintahan baru yang harus dibiayai, di tengah seretnya pendapatan negara, menjadi alasan mengapa program itu menjadi prioritas. Harapannya, tanpa sanksi hukum yang akan dijamin oleh program itu, dapat mendorong para pengemplang pajak secara sukarela melaporkan kekayaan dan kemudian membayar pajak mereka.

Nah, kalangan masyarakat luas yang didominasi kelas menengah ke bawah, program ampunan pajak itu tentu menyulut emosi kemarahan. Keadilan yang menjadi prinsip tertinggi di muka bumi ini tercederai oleh kebijakan pengampunan sejumlah wajib pajak yang tidak patuh tersebut. Apalagi dengan rencana pemerintah memaafkan para koruptor yang pernah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya.

Memang, program itu jadi cara yang paling mudah bagi negara untuk mendapatkan pemasukan. Akan tetapi, cara tersebut dianggap mengganggu prinsip kepatuhan dan keadilan bagi sebagian besar rakyat. Pasalnya, untuk apa bersusah payah membuat undang-undang perpajakan dengan beragam sanksi jika di kemudian hari mengobral ampunan bagi pelanggarnya? Ini sama saja dengan membenarkan pepatah  klasik bahwa aturan dibuat memang untuk dilanggar.

Program obral ampunan itu jelas menunjukkan negara menyerah terhadap pengemplang pajak. Kondisi ini mencerminkan pemerintah menyerah “kalah” oleh para pengemplang pajak. Dampaknya, hal ini akan menurunkan kredibilitas negara. Masyarakat tidak akan percaya lagi negara mampu menjamin kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Taatnya masyarakat membayar pajak ‘diapresiasi’ dengan bebasnya pengemplang pajak.

Ironisnya lagi, kelakuan para pengemplang pajak itu akan diikuti masyarakat luas, karena untuk apa bayar pajak jika suatu saat nanti para pelanggar pajak bakal dimaafkan oleh negara. Pengampunan pajak bagi orang-orang tertentu yang selama ini menyembunyikan nilai harta kekayaan mereka juga terasa menyakitkan hati. Kebijakan itu akan dijalankan di tengah rencana pemerintah tetap bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal 2025.

Tentu rasa keadilan digugat. Di saat masyarakat luas dituntut membayar pajak yang semakin berat, orang kaya justru sedang menikmati tax amnesty dari negara. Terlebih, penaikan tarif PPN itu hendak dilakukan di tengah daya beli masyarakat menengah ke bawah saat ini menurun, bahkan cenderung turun kasta strata ekonominya.

Karena itu, jelas rasa ketidakadilan yang makin sempurna di masyarakat. Untuk itu sebaiknya pemerintah dan DPR membatalkan saja program tax amnesty itu. Mengingat ketika Presiden Jokowi di masa lalu, pemerintah sudah dua kali menggelar program pengampunan pajak, yaitu pada 2016 dan 2021. Jika program itu kembali dilanjutkan pada 2025, maka sulit dibayangkan bagaimana nasib kewibawaan dan citra negara ini di mata rakyat.

BERITA TERKAIT

Sinergitas Pengusaha Swasta

  Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM…

Pasok Energi Selama Nataru

Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama saat momentum penting seperti…

Tegas Pemerintah, Berantas Judol

  Langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Ampunan Pajak dan Koruptor

Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor…

Sinergitas Pengusaha Swasta

  Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM…

Pasok Energi Selama Nataru

Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama saat momentum penting seperti…