Pada kasus kecelakaan kendaraan (motor/mobil) seringkali pihak Puskesmas dan rumah sakit (RS) selalu meminta surat keterangan polisi dan keterangan asuransi Jasa Raharja, sebelum melakukan pertolongan pertama terhadap korban. Ini yang perlu disosialisasikan oleh pihak Jasa Raharja, bahwa khusus kecelakaan tunggal tidak dapat tanggungan dari Jasa Raharja. Tapi cukup keterangan polisi menyatakan kecelakaan tunggal yang selanjutnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berbeda dengan kecelakaan ganda, dimana Jasa Raharja dapat menanggung biaya korban di RS. Namun tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan. Sosialisasi seperti ini harusnya tercantum dalam buku panduan terbuka bisa diakses masyarakat luas.
Ahmad Soleh, Bekasi Timur
Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) agar segera diadakan fasilitas KRL Ekspres demi mempercepat perjalanan pekerja dari rumah ke kantor…
Manajemen PT KAI dan Pengelola LRT sebaikya mengganti nama gerbong khusus penumpang wanita, menjadi gerbong khusus Lansia dan Disabilitas, yang…
Terus terang kami sangat lelah saat KRL tertahan di stasiun Jatinegara (20/12) agak lama berada di peron 2, lantas mau…
Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) agar segera diadakan fasilitas KRL Ekspres demi mempercepat perjalanan pekerja dari rumah ke kantor…
Manajemen PT KAI dan Pengelola LRT sebaikya mengganti nama gerbong khusus penumpang wanita, menjadi gerbong khusus Lansia dan Disabilitas, yang…
Terus terang kami sangat lelah saat KRL tertahan di stasiun Jatinegara (20/12) agak lama berada di peron 2, lantas mau…