SPT Tahunan PPh Wajib Pajak KSO dan Anggotanya

 

 

Oleh: Ahmad Rif’an, Staf Direktorat Jenderal Pajak *) 

 

Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation merupakan sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerjasama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek. KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota kerja sama operasi. Anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas asset dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Anggota KSO dapat berupa orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap (cabang atau perwakilan Wajib Pajak Luar Negeri) yang melakukan perjanjian kerja sama KSO.

Dalam dunia bisnis dikenal KSO administratif dan non administratif. Dalam KSO administratif, kontrak penjualan, pembelian dan/atau pembayaran kepada pihak lain ditandatangani atas nama KSO sedangkan dalam KSO non administratif, kontrak penjualan, pembelian dan/atau pembayaran kepada pihak lain ditandatangani atas nama anggota, KSO hanya berperan sebagai alat koordinasi.

Terkait dengan kewajiban perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024, KSO administratif termasuk Subjek Pajak Badan sehingga wajib mendaftarkan NPWP. Penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO dari pelanggan merupakan penghasilan KSO.

Pasal 23 huruf d PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur bahwa KSO administratif yang sudah memiliki NPWP, wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh Badan) sejak tahun pajak 2025.

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan 

A. Sejak Tahun Pajak 2025

Pertanyaan apakah KSO administratif wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sudah terjawab dengan diterbitkannya PMK No.79 Tahun 2024. Pertanyaan ini sangat dimaklumi karena selama ini KSO dianggap bukan sebagai subjek pajak badan. Subjek pajak badan masih melekat ke masing-masing anggota KSO sehingga pembayaran dan pelaporan PPh atas penghasilan KSO dilaksanakan oleh masing-masing anggota sesuai dengan proporsinya. Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh merupakan objek pemotongan PPh maka lawan transaksi akan menerbitkan bukti potong PPh atas nama masing-masing anggota.

Konsekuensi dari KSO administratif wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh Badan) sejak tahun pajak 2025 adalah bukti pemotongan pajak harus atas nama KSO. KSO administratif perlu melakukan pemberitahuan kepada lawan transaksi agar menerbitkan bukti potong PPh atas nama KSO (tidak lagi atas nama anggota KSO).

Selain itu, KSO administratif wajib menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan KSO, melakukan identifikasi penghasilan yang dikenakan pajak secara umum, penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, penghasilan yang bukan objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dan/atau biaya yang tidak dapat dikurangkan secara perpajakan.

Dalam ketentuan perpajakan terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak seperti biaya untuk kepentingan pribadi anggota, biaya promosi, bantuan atau sumbangan, atau biaya pencadangan yang tidak memenuhi syarat. Penyesuaian penghasilan dan biaya atas laba rugi KSO secara komersial dengan ketentuan perpajakan tersebut dikenal dengan istilah koreksi fiskal. KSO administratif akan menghitung dan membayar PPh badan berdasarkan penghasilan neto fiskal.

Sejak tahun pajak 2025, bagian laba atau sisa hasil usaha dari KSO kepada anggota yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan bukan merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal anggota KSO merupakan subjek pajak luar negeri maka bagian laba atau sisa hasil usaha dari KSO terutang dan dipotong PPh Pasal 26.

 B. Sebelum Tahun Pajak 2025

KSO administratif yang sudah memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan sejak tahun pajak 2025 sehingga kewajiban PPh Badan atas penghasilan KSO sebelum tahun pajak 2025 dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh masing-masing anggota KSO. Untuk dapat menghitung PPh Badan, masing-masing anggota KSO wajib memisahkan pencatatan penghasilan dan biaya yang diterima dari KSO.

Dalam hal bagian laba anggota KSO dibagi berdasarkan profit sharing maka anggota KSO harus tetap mencatat penghasilan bruto dan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut. Atas penghasilan dan biaya tersebut dilakukan penyesuaian fiskal sehingga dihasilkan penghasilan neto fiskal.

Penghitungan PPh atas bagian laba KSO yang diterima atau diperoleh anggota KSO secara langsung dari jumlah profit sharing tanpa dilakukan penyesuaian fiskal berakibat penghasilan yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Wajib Pajak anggota KSO yang sudah melaporkan penghasilan profit sharing KSO tanpa penyesuaian fiskal dalam SPT Tahunan Badan-nya masih dapat melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dan sedang dilakukan pemeriksaan pajak, maka DJP mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi atas penghasilan profit sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. *)Artikel ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Inovasi Ekonomi untuk Mendorong Pertumbuhan yang Merata

  Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Presiden Prabowo Subianto memiliki visi untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif…

Transformasi Digital UMKM Kunci Percepatan Ekonomi Nasional

  Oleh: Dika Alfiansyah, Pengamat Ekonomi Pada era globalisasi yang semakin pesat, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi faktor utama…

Opsi Turunkan Tarif PPN

    Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA, Advokat dan Praktisi Pajak             Maraknya gelombang protes dari berbagai kalangan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Inovasi Ekonomi untuk Mendorong Pertumbuhan yang Merata

  Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Presiden Prabowo Subianto memiliki visi untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif…

Transformasi Digital UMKM Kunci Percepatan Ekonomi Nasional

  Oleh: Dika Alfiansyah, Pengamat Ekonomi Pada era globalisasi yang semakin pesat, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi faktor utama…

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak KSO dan Anggotanya

    Oleh: Ahmad Rif’an, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)    Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation merupakan sebuah…