Oktober 2024, PE Sawit Sebesar USD893,64/MT

NERACA

Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Oktober 2024 adalah sebesar USD893,64/MT. 

Nilai ini meningkat sebesar USD54,11 atau 6,45 persen dari periode September2024 yang tercatat sebesar USD839,53/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1330 tahun 2024 tentang Harga  Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif  Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—31 Oktober 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD74/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Oktober sebesar USD67,0232/MT untuk periode 1—31 Oktober 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

Penetapan BK CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD74/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—31 Oktober 2024 merujuk pada Lampiran Huruf I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5persen dari HR CPO periode Oktober 2024 yaitu sebesar USD67,0232/MT.

Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Agustus—24 September 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu bursa CPO di Indonesia sebesar USD857,25/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD930,03/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.040,70/MT. 

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga  sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 893,64/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Di sisi lain, penurunan produksi menjadi akibat dari kemarau yang panjang,” jelas Isy.

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBDpalm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1331 Tahun 2024  tentang Daftar Merek RBD Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

Sebelumnya, HR komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan BK dan tarif BLU BPDP-KS, atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2024 adalah sebesar USD839,53/ MT. Nilai ini meningkat sebesar USD19,42 atau 2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11/MT.

Peningkatan HR CPO pada bulan September dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan  peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi di Malaysia.

Lebih lanjut terkait minak goreng, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.

Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Permendag Nomor 18 Tahun  2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Zulkifli, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dariregulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Zulkifli.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Smesco dan MGID Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi UMKM Perluas Pemasaran Digital

NERACA Jakarta - Smesco Indonesia berkolaborasi dengan MGID untuk meningkatkan kompetensi pelaku kewirausahaan dan UMKM agar mampu berinovasi dalam memperluas…

Oktober 2024, HR Biji Kakao Turun 4,24 Persen

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar USD7.581,49/MT, turun sebesar USD 335,42 atau 4,24…

3 Kontainer Tuna Kaleng dari Banyuwangi Diekspor ke Kanada

NERACA Banyuwangi – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana tiga kontainer tuna kaleng dari Banyuwangi, Jawa…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Smesco dan MGID Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi UMKM Perluas Pemasaran Digital

NERACA Jakarta - Smesco Indonesia berkolaborasi dengan MGID untuk meningkatkan kompetensi pelaku kewirausahaan dan UMKM agar mampu berinovasi dalam memperluas…

Oktober 2024, HR Biji Kakao Turun 4,24 Persen

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Oktober 2024 ditetapkan sebesar USD7.581,49/MT, turun sebesar USD 335,42 atau 4,24…

Oktober 2024, PE Sawit Sebesar USD893,64/MT

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…