STAF KHUSUS MENKOP/UKM: - Social Commerce Berbahaya Karena Monopoli Pasar

NERACA

Jakarta – Keresahan para pedagang  di pasar Tanah Abang akan sepinya pengunjung akibat serbuan perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce,seperti TikTok membuat pemerintah akhirnya melarang TikTok Shop berdagang. Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Kata Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, platform yang menjalankan bisnis media sosial dengan e-dagang (e-commerce) secara bersamaan (social commerce)  sudah semestinya dilarang karena bisa memonopoli pasar“Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/10).

Monopoli alur traffic pasar, lanjutnya, dijalankan tanpa disadari oleh pengguna sehingga bisa diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa sadar. Alasan kedua sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce adalah platform tersebut bisa memanipulasi algoritma.

Dijelaskannya, platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial."Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya," ucapnya

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Ditegaskan Fiki, trigger pembelian tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika itu terjadi, maka tidak ada playing field yang setara dalam industri digital di Indonesia.

Alasan keempat adalah perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan."Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," tuturnya.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat."Kalau di luar negeri memang dipisah, jadi sosial media dan e-commerce itu dipisah atau tidak jadi satu," kata dia.

Menurut Bhima, pemisahan diperlukan salah satunya untuk menjaga keamanan data karena penyalahgunaan data akan lebih sulit dilakukan jika terbagi di dua platform berbeda. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga dapat lebih optimal karena tidak tumpang tindih.“Sebuah platform juga tidak bisa lagi memanfaatkan algoritma media sosialnya untuk berjualan. Setidaknya algoritma media sosial tidak diarahkan untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce,” ungkap Bhima.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) pernah mengatakan, dalam beleid Permendag itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi. "Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas.

Maka atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya. Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. "Pedagang lokal Yah pindah ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia. bani

BERITA TERKAIT

KEBIJAKAN BARU PPN 12 PERSEN: - Hanya untuk Barang Mewah, Lainnya Berlaku PPN Lama

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya sepakat menetapkan pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen…

Mensos : Data Tunggal Sosek Pedoman Penyaluran Bansos 2025

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Sosial menyusun daftar penerima bantuan sosial (bansos) baru. Daftar tersebut berbentuk data…

DUKUNG TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI: - Pasar Modal Pacu Kontribusi Fundraising Lewat IPO Jumbo

NERACA Jakarta – Dukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah sebesar 8% pada tahun 2029, industri pasar modal terus memacu kontribusinya."Kontribusi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KEBIJAKAN BARU PPN 12 PERSEN: - Hanya untuk Barang Mewah, Lainnya Berlaku PPN Lama

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya sepakat menetapkan pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen…

Mensos : Data Tunggal Sosek Pedoman Penyaluran Bansos 2025

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Sosial menyusun daftar penerima bantuan sosial (bansos) baru. Daftar tersebut berbentuk data…

DUKUNG TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI: - Pasar Modal Pacu Kontribusi Fundraising Lewat IPO Jumbo

NERACA Jakarta – Dukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah sebesar 8% pada tahun 2029, industri pasar modal terus memacu kontribusinya."Kontribusi…