KEBIJAKAN BARU PPN 12 PERSEN: - Hanya untuk Barang Mewah, Lainnya Berlaku PPN Lama

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya sepakat menetapkan pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Selanjutnya tarif PPN 12 persen nantinya diberlakukan untuk barang dan jasa yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.  

NERACA

Dengan begitu, produk barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak akan ikut mengalami perubahan tarif. "Besok (01/01/2025) enggak ada dampaknya, seperti biasa, besok enggak ada perubahan. Tidak ada perubahan di dalam PPN 12 persen," tegas Sri Mulyani.

Menkeu menggelar konferensi pers soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sesi jumpa media dilaksanakan usai Presiden Prabowo mengumumkan hal serupa.

Menurut Sri Mulyani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seharusnya PPN 12 persen mulai berlaku secara menyeluruh per 1 Januari 2025.

"Bapak presiden tadi menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Sebab, kenaikan PPN menjadi 12 persen bukanlah kebijakan sembarangan. Keputusan itu adalah amanat UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan hukum ini tidak memberikan celah pengecualian tanpa peraturan baru yang secara resmi mengubah ketentuan tersebut.

Namun, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai fantastis. Ini dikatakannya berkali-kali, hingga sampai puncaknya di akhir Desember 2024.

Prabowo menyatakan, beberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor. "Saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Sampai nanti jam 00.00, pemerintah tetap sebagian besar pejabat ada di kantor masing-masing," ujarya.

Ada PMK Baru

Sebab itu, perlu ada kebijakan baru yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Lantaran, dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN 12 persen seharusnya berlaku untuk semua barang dan jasa.

"(Urusin) PMK sekarang, makanya kita sambil kerja. Makanya tadi dibilang kita enggak pulang. Nanti pasti kita upload. Tapi karena berlakunya mulai besok, pasti kita akan revisi segera untuk PMK," ujar Sri Mulyani.

Menkeu sebelumnya menegaskan bahwa PPN tidak naik. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagramnya @smindrawati pada Selasa malam (31/12), yang menyebutkan:

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)

3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

Sri Mulyani mengungkapkan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa," tegas dia.  "Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani seraya mencontohkan.

Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak. Hal ini berlaku juga untuk komoditas:

Beras dan padi-padian yang lain; Jagung; Kedelai; Buah-buahan; Sayur-sayuran; Ubi jalar dan ubi kayu; Gula; Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan; Unggas; Kacang tanah dan kacang-kacangan lain; Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya

Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan.

Kemudian Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci; Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta; Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi

Kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.  

Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet), Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht; Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Pada bagian lain, Prabowo mengakui dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok (01/01/25). "Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat," ujar Prabowo.

"Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," tutur Presiden.  

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR-RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi.  

"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," ujar Prabowo. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DPR-RI: PEMERINTAHAN PRABOWO MERESPON ASPIRASI MASYARAKAT - Menkeu Terbitkan PMK 131/2024 Terkait PPN 12%

Jakarta-Pimpinan DPR-RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya…

MENKO POLKAM BUDI GUNAWAN: - Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya melalui desk pencegahan tindak…

Mensos : Data Tunggal Sosek Pedoman Penyaluran Bansos 2025

NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Sosial menyusun daftar penerima bantuan sosial (bansos) baru. Daftar tersebut berbentuk data…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DPR-RI: PEMERINTAHAN PRABOWO MERESPON ASPIRASI MASYARAKAT - Menkeu Terbitkan PMK 131/2024 Terkait PPN 12%

Jakarta-Pimpinan DPR-RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya…

MENKO POLKAM BUDI GUNAWAN: - Desk Pencegahan Korupsi Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya melalui desk pencegahan tindak…

KEBIJAKAN BARU PPN 12 PERSEN: - Hanya untuk Barang Mewah, Lainnya Berlaku PPN Lama

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya sepakat menetapkan pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen…