Azas Equality dalam Penerapan Tarif Pajak di Indonesia

 

Oleh : Dr. Arif Yunianto, Penyuluh Ahli Madya Ditjen Pajak

 

Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” menjelaskan tentang asas-asas pemungutan pajak atau yang dikenal dengan “The Four Maxims”, asas-asas tersebut adalah:

a. Azas Equality (keseimbangan dan keadilan) yaitu keseimbangan dengan kemampuan, ini dimaknai bahwa pemungutan pajak itu harus dilakukan secara adil, sesuai dengan kemampuan (penghasilan) dari wajib pajak, tidak memihak dan tidak diskriminatif. Tekanan pajak di antara subyek-subyek pajak harus dibagi secara seimbang sesuai dengan kemampuannya, seimbang dengan penghasilan yang dinikmati wajib pajak, di bawah perlindungan dari negara. Dalam asas “equality” pemerintah tidak boleh mendiskriminasi antar wajib pajak. Dengan keadaan yang sama maka pajak harus dikenakan sama juga.

b. Azas Certainty (kepastian hukum) yang artinya setiap pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang dan tidak diperbolehkan adanya penyimpangan. Pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak harus terang (certain) dan tidak dikompromikan (not arbitrary). Dengan kepastian hukum akan menjadi lebih jelas tentang subyek, obyek, besarnya pajak yang dibayarkan dan juga aturan tentang kapan pembayarannya.

c. Azas Convinience of Payment (tepat waktu) yang artinya yaitu pajak dipungut saat wajib pajak sedang dalam kondisi yang baik dan bahagia, sebagai contoh saat baru menerima penghasilan atau saat memperoleh hadiah. Teknik pemungutan pajak yang dianjurkan sesuai dengan asas ini adalah dipungut pada saat yang paling baik, dan saat paling baik adalah sedekat mungkin dengan waktu diterimanya penghasilan yang bersangkutan.

d. Azas Eficiency (efisiensi) yaitu biaya pemungutan pajak seefisien, jangan sampai biaya pemungutan melebihi pemasukkan pajaknya.

Seimbang Sesuai Kemampuan

Terkait dengan pemberitaan yang sedang marak tentang “gaji 5 juta kena pajak 5 persen” mari kita lihat bagaimana sebenarnya aturan dan sisi keadilannya. Tarif pajak penghasilan khususnya untuk orang pribadi dalam negeri di Indonesia tarif progresif, hal ini sesuai dengan asas equality yaitu pembagian tekanan pajak antar pembayar pajak harus seimbang sesuai dengan kemampuannya. Dalam keadaan yang sama para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula, dan dalam keadaan yang berbeda (misalnya penghasilannya lebih besar), maka persentase pajak yang dikenakan semestinya juga berbeda supaya memberikan keseimbangan dan keadilan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur tentang lima lapisan penghasilan kena pajak per tahun. Lapisan pertama adalah Rp 0 juta-Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, lapisan kedua adalah Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, lapisan ketiga adalah Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, lapisan keempat adalah Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan lapisan terakhir adalah di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Undang-undang yang baru ini jika dibandingkan dengan undang-undang yang lama justru lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sehingga untuk besaran penghasilan tertentu justru pajak penghasilannya akan turun. Ilustrasinya adalah apabila ada seorang karyawan lajang yang penghasilannya sebesar Rp. 9 juta per bulan dulu Pajak Penghasilannya sebesar Rp.258.333,- sekarang turun menjadi Rp.225.000,-.

Beban tarif pajak yang lebih besar justru ditanggung oleh orang yang sangat kaya, yaitu yang penghasilannya di atas Rp. 5 miliar dikenai tarif 35%. Hal ini jelas sangat sesuai prinsip dasar keadilan pemungutan pajak yang terletak pada jasa dari negara yang diberikan kepada warganya (antara lain berupa perlindungan atas jiwa dan harta bendanya). Kegiatan tersebut membutuhkan biaya-biaya, dan biaya ini harus dipikul oleh wajib pajak (masyarakat)  yang menikmati perlindungan itu berupa kontribusi pajak yang dia bayarkan.

Tarif pajak seperti ini juga akan mewujudkan keadilan secara vertikal, yaitu semakin tingginya  kemampuan ekonomis seorang wajib pajak maka semakin tinggi pula beban (tarif) pajak yang dikenakan. Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan bagi para wajib pajak dimana wajib pajak yang penghasilannya lebih tinggi akan menanggung beban pajak (tarif) yang lebih tinggi. Sebaliknya, wajib pajak yang mendapatkan penghasilan lebih rendah menanggung beban pajak yang lebih rendah, dan yang penghasilannya lebih rendah lagi (di bawah Penghasilan Tidak kena Pajak) tidak perlu menanggung beban pajak, bahkan apabila diperlukan justru akan disubsidi.

Penerapan lapisan tarif pajak memang harus dilakukan dengan mengedepankan asas keseimbangan dan keadilan, keadilan tersebut adalah benar- benar keadilan yang bersifat substansi, yaitu sesuai dengan kemampuan dan penghasilan dari wajib pajak, tanpa memihak apalagi diskriminatif. Wujud nyata dari pembagian tekanan pajak di antara subyek pajak agar adil sesuai dengan kemampuannya adalah dengan menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk wajib pajak yang penghasilannya lebih tinggi. Manfaat yang lebih jauh dengan adanya tarif pajak progresif ini adalah menghilangkan ketimpangan antara si kaya dan si miskin, hal ini karena adanya aliran uang dari si kaya ke si miskin. Si kaya membayar mengalirkan uangnya melalui pembayaran pajaknya ke pemerintah, dan pemerintah menyalurkan subsidinya ke miskin.

BERITA TERKAIT

Pentingnya Teknologi dan Kerja Lintas Sektor dalam Tangani Judol

    Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Belakangan ini, fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia.…

Koperasi Desa Merah Putih Pastikan Gabah Petani Terserap Maksimal

    Oleh : Vania Salsabila Pratama, Pengamat Perkoperasian    Koperasi Desa Merah Putih menjadi solusi nyata dalam memastikan kesejahteraan…

Pemerintah Pacu Inovasi demi Tingkatkan Ekonomi Kreatif

    Oleh : Rivka Mayangsari, Pemerhati Ekonomi   Ekonomi kreatif kini menjadi salah satu sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia.…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pentingnya Teknologi dan Kerja Lintas Sektor dalam Tangani Judol

    Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Belakangan ini, fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia.…

Koperasi Desa Merah Putih Pastikan Gabah Petani Terserap Maksimal

    Oleh : Vania Salsabila Pratama, Pengamat Perkoperasian    Koperasi Desa Merah Putih menjadi solusi nyata dalam memastikan kesejahteraan…

Pemerintah Pacu Inovasi demi Tingkatkan Ekonomi Kreatif

    Oleh : Rivka Mayangsari, Pemerhati Ekonomi   Ekonomi kreatif kini menjadi salah satu sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia.…