Dukung Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah

 

NERACA

Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dengan 7 bank syariah yaitu Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara. Kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia pada Kamis (6/10) di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan bahwa kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat sebagai pionir industri keuangan syariah di Tanah Air untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

BSI Fasilitasi 379 Penyandang Disabilitas Mudik dengan Kereta Api, Pesawat dan Bus

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kembali menggelar mudik bersama  dengan memfasilitasi 289 pemudik berkebutuhan khusus…

Serahkan Rp787,5 Miliar Selama 4 Tahun, BSI Bank Jadi Pembayar Zakat Terbesar di RI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan posisi sebagai bank pembayar zakat terbesar di Indonesia dan…

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Meningkat 45% YoY pada 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45% secara…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI Fasilitasi 379 Penyandang Disabilitas Mudik dengan Kereta Api, Pesawat dan Bus

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kembali menggelar mudik bersama  dengan memfasilitasi 289 pemudik berkebutuhan khusus…

Serahkan Rp787,5 Miliar Selama 4 Tahun, BSI Bank Jadi Pembayar Zakat Terbesar di RI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengukuhkan posisi sebagai bank pembayar zakat terbesar di Indonesia dan…

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Meningkat 45% YoY pada 2024

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45% secara…