Perkumpulan Profesi Likuidator Gugat UU Perseroan Terbatas
NERACA
\Jakarta - Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) menggugat 10 pasal dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas di Mahkamah Konstitusi.
"Hak konstitusional para pemohon yang dijamin UUD 1945 telah dilanggar dan dirugikan oleh berlakunya ketentuan frasa 'likuidator' dalam 10 pasal UU PT," ujar kuasa hukum para pemohon, Resa Indrawan Samir, di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/4).
Sebanyak 10 pasal yang diujikan adalah Pasal 142 ayat (2) huruf a, 142 ayat (3) sepanjang frasa direksi, Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 150 ayat (1), ayat (4), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3) serta ayat (7) sepanjang frasa likuidator.
Pemohon melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa pihaknya seringkali mengalami kendala di lapangan yang secara potensial dapat merugikan profesi likuidator akibat berlakunya ketentuan-ketentuan a quo.
Pemohon meminta batasan dan syarat yang jelas tentang likuidator, hal itu karena UU PT hanya menyebutkan peran, kewajiban, dan wewenang yang harus dikerjakan oleh seorang yang berprofesi sebagai likuidator tanpa menyebutkan apa sebenarnya makna dari likuidator dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang likuidator.
"Tanpa persyaratan yang jelas menyebabkan siapa pun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang berprofesi sebagai likuidator," ujar Resa.
Selain itu, para pemohon juga mengalami kerugian faktual, yakni banyaknya likuidator yang bukan warga negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan asing yang ada di Indonesia, sehingga merugikan para likuidator yang berpraktik di Indonesia.
Terkait dengan frasa "direksi bertindak sebagai likuidator" yang terdapat pada Pasal 142 ayat (3) tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan."Sebab ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan apa yang dilakukan direksi adalah menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi," kata Resa.
Hal itu dapat dikatakan bahwa tindakan direksi tidak berlaku objektif dalam melakukan tugas dan fungsi likuidator, yakni membagi harta kekayaan perseroan kepada kreditur. Oleh sebab itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945. Ant
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab komisi antirasuah baru menetapkan…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan…
NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik judi online yang kian marak dan berdampak negatif, terutama pada generasi…
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab komisi antirasuah baru menetapkan…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan…
NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik judi online yang kian marak dan berdampak negatif, terutama pada generasi…