MA Kabulkan PK GS Yuasa Corporation

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sengketa merek yang diajukan GS Yuasa Corporation untuk produk aki. Putusan MA nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan bahwa GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pemegang merek GS yang pertama, dengan demikian membatalkan pendaftaran merek GiSi  Daftar nomor IDM000342727 Kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia.

Klien kami menyambut baik dan menghargai keputusan Mahkamah Agung. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan sesuai fakta,” kata Kuasa Hukum GS Yuasa Corporation, Juliane Sari Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada Neraca, Senin (22/6).

Putusan MA menyebutkan bahwa merek GS milik GS Yuasa Corporation adalah merek terkenal. Selain itu, MA juga menyatakan bahwa aki bermerek GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS Yuasa Corporation.

Persamaan tersebut adalah terlihat dalam penggunaan merek GiSi, dimana terdiri dari huruf GS yang dominan dan huruf i yang terletak setelah huruf G dan S -yang kurang terlihat. Selain itu, memiliki kesamaan dalam penulisan, penempatan dan kombinasi warna logo.

Keputusan MA tersebut merupakan pertanda baik bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia, terutama konsumen aki; yang mana agar para konsumen tidak terkecoh bahwa aki yang serupa seolah-olah memiliki hubungan dengan produk klien kami,” ujar Juliane.

Produk aki dari GS Yuasa Corporation telah dijual di Indonesia sejak 1958. Sebagai merek yang sudah lama ada, merek GS telah menjadi merek terkemuka di Indonesia.

Sejak tahun 1980an, GS Yuasa Corporation telah melakukan berbagai langkah hukum dalam jangka waktu yang cukup lama untuk menghentikan produk aki yang memiliki kemiripan atau secara terang-terangan meniru merek terkenal milik mereka. Saat ini, masih ada dua kasus yang sedang diperiksa di tingkat kasasi yaitu melawan merek GS Garuda Sakti dan GS Goldshine.“Kami berharap kedua kasus tersebut akan diperiksa dan diputuskan secara adil seperti keputusan MA pada saat ini,” kata Debbie.

Upaya hukum tersebut adalah salah satu usaha GS Yuasa Corporation untuk melindungi konsumen agar terhindar dari terjadinya kekeliruan/kebingungan. GS Yuasa Corporation berkomitmen untuk terus menyediakan produk aki yang berkualitas dan dapat diandalkan oleh konsumen. Saat ini, GS Yuasa Corporation memiliki 5 pabrik di Jakarta, Tangerang, Karawang dan Semarang. Mei lalu, GS Yuasa Corporation mengumumkan penambahan investasi di Indonesia sebesar Rp 167 milliar untuk meningkatkan kapasitas produksi pabrik. 

Sebelumnya, GS Yuasa memperkarakan Yudhi Tanto terkait merek aki GS Garuda Sakti dalam perkara dengan nomor 24/HKI/Merek/2014/PN.JKT.PST. Perusahaan aki ternama asal Jepang tersebut ingin membatalkan merek aki GS milik Yudhi karena logo yang tertera di kemasan produk dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. GS Yuasa sendiri diklaim sebagai merek terkenal dan menuding Yudhi beritikad tidak baik untuk mengelabui konsumen. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan

NERACA Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh…

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan…

Menteri HAM: Wacana Hapus SKCK Sudah Jadi Sikap Publik

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Jokowi di Pengadilan

NERACA Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap membuka seluruh dokumen akademik presiden ke-7 RI Joko Widodo selama menempuh…

Kejagung Sebut Kasus Suap Hakim Perbuatan Personal

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal oknum dan tidak mencerminkan perbuatan…

Menteri HAM: Wacana Hapus SKCK Sudah Jadi Sikap Publik

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)…