Sepanjang Triwulan I 2025, Pemkot Sukabumi Terima 33 Aduan

NERACA

Sukabumi - Sepanjang triwulan I (pertama) di 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima sebanyak 33 aduan dari masyarakat. Jenis aduan terhitung Januari sampai Maret tersebut, rata-rata masih seputar fasilitas umum. Seperti perbaikan jalan, dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sehingga tak heran jika Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang sering menangani aduan tersebut.

"Berdasarkan data aduan yang masuk, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), periode Triwulan pertama 2025 (Januari-Maret) tercatat ada 33 aduan yang masuk ke Pemkot Sukabumi dari masyarakat," ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, kepada Neraca, Selasa (15/4).

Sebagai rincianya sambung Tantan, di periode Januari sebanyak 7 aduan, dengan jenis aduan ketertiban umum dan fasilitas umum. Kemudian pada Februari, sebanyak 14 aduan dengan aduan terbanyaknya fasilitas umum, dan Maret sebanyak 12 aduan, dan jenis aduanya sama dengan pada bulan Februari, yakni fasilitas umum."Alhamdulillah, hingga saat ini setiap SKPD yang mendapatkan aduan dari masyarakat, responnya sangat cepat," katanya.

Tantan menjelaskan, E-Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

"Kalau secara umum, SPAN-LAPOR atau E-Lapor, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online, yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik," ucapnya.

Diskominfo Kota Sukabumi kata Tantan, sebagai pengelola SP4N Lapor, berharap, masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut ketika menyampaikan aduan mengenai layanan publik, karena setiap aduan akan direspon dengan cepat oleh perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi.

"Masyarakat bisa menggunakan Lapor untuk menyampaikan aduan kepada Pemkot Sukabumi, karena setiap aduan akan langsung ditangani dengan cepat oleh setiap perangkat daerah. Aduan bisa dikirimkan melalui sms ke nomor 1708, atau lewat website lapor.go.id. Bisa juga melalui aplikasi android dan ios, SP4N Lapor," pungkasnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kisah Kegigihan Buruh Tani asal Malang hingga Punya Toko Sembako

NERACA Malang - Sunariah menjadi salah satu dari sekian juta pelaku usaha mikro di Indonesia yang kegigihannya patut dicontoh. Bermula…

ICMI Lebak Desak Gubernur Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia

NERACA Lebak - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak mendesak Gubernur Banten Andra Soni dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia…

Wakil Wali Kota Sukabumi Belajar ke Taman Safari Bogor - Serius Tangani Sampah

NERACA Sukabumi - Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam penanganan sampah terus dilakukan. Seperti halnya, yang dilakukan oleh Wakil Wali…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kisah Kegigihan Buruh Tani asal Malang hingga Punya Toko Sembako

NERACA Malang - Sunariah menjadi salah satu dari sekian juta pelaku usaha mikro di Indonesia yang kegigihannya patut dicontoh. Bermula…

Sepanjang Triwulan I 2025, Pemkot Sukabumi Terima 33 Aduan

NERACA Sukabumi - Sepanjang triwulan I (pertama) di 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima sebanyak 33 aduan dari masyarakat. Jenis…

ICMI Lebak Desak Gubernur Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia

NERACA Lebak - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak mendesak Gubernur Banten Andra Soni dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia…