Mendag Sebut 66 Perusahaan Terindikasi Curangi MinyaKita

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar sebanyak 66 perusahaan terindikasi melakukan kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita. “Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tetapi pelanggarannya bervariasi,”kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan temuan ekspose MinyaKita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

Disampaikannya, temuan itu berdasarkan hasil pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait. Disebutkan, sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk MinyaKita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Dirinya menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat.“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Budi.

Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak. Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh. Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.

Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha. Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen. Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita. Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan bahwa konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi apabila minyak yang diperoleh tidak sesuai dengan standar.“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Moga.

Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi barang atau uang kembali, kata Moga, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya memaparkan, jalan yang harus ditempuh oleh konsumen apabila menginginkan ganti rugi. Pertama, apabila membeli Minyakita, konsumen harus meminta faktur pembelian.

Faktur tersebut nantinya yang menunjukkan bahwa memang betul konsumen membeli barang, dalam hal ini Minyakita, di toko tersebut, berikut dengan rincian harga, volume minyak, dan lain-lain. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antara Minyakita yang dibeli dengan yang tertuang di faktur pembelian, maka konsumen dapat melakukan klaim ke tempat dia membeli Minyakita.“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga pula.

Moga menjelaskan bahwa untuk mendapat ganti rugi, konsumen melakukan klaim tahap pertama ke pedagang tempat dia membeli Minyakita. Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk meminta ganti rugi. bani

BERITA TERKAIT

PENERIMAAN NEGARA MENURUN FEBRUARI 2025: - Pengamat Rekomendasikan 3 Langkah Strategis

Jakarta-Ekonom dan dosen  UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat merekomendasikan  3 (tiga) langkah strategis terkait laporan lonjakan defisit APBN per…

Ketegasan Pemerintah Tindak Dugaan Kecurangan MinyaKita Dipuji

NERACA Jakarta - Pengamat Politik Indonesia Political Review Iwan Setiawan memuji ketegasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sigap menindak dugaan…

DPR Koordinasi Tindak Lanjut Temuan Kasus MinyaKita

NERACA Jakarta - Belum reda Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Skandal Pertamax oplosan. Kini terbitlah kasus serupa yaitu minyak goreng oplosan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PENERIMAAN NEGARA MENURUN FEBRUARI 2025: - Pengamat Rekomendasikan 3 Langkah Strategis

Jakarta-Ekonom dan dosen  UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat merekomendasikan  3 (tiga) langkah strategis terkait laporan lonjakan defisit APBN per…

Mendag Sebut 66 Perusahaan Terindikasi Curangi MinyaKita

NERACA Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar sebanyak 66 perusahaan terindikasi melakukan kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita. “Dari pengawasan…

Ketegasan Pemerintah Tindak Dugaan Kecurangan MinyaKita Dipuji

NERACA Jakarta - Pengamat Politik Indonesia Political Review Iwan Setiawan memuji ketegasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sigap menindak dugaan…