BPOM Susun Aturan Bagi Pemengaruh yang Promosikan Produk Kosmetik

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan bagi pemengaruh atau influencer yang mempromosikan produk-produk kosmetik agar masyarakat terhindar dari perawatan kecantikan ilegal yang berbahaya.

"Harmonisasinya kami akan kirim dulu ke kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, kita akan rapat dan berdiskusi. Tahapan berikutnya, untuk sinkronisasi dengan kepentingan masyarakat. Lalu kita harus uji publik, dan pada saat uji publik itu, kita akan libatkan juga asosiasi kosmetik dan pangan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (21/2).

Ia menegaskan, aturan tersebut nantinya bukan hanya membahas tentang tata cara peraturan promosi yang berhubungan dengan pemengaruh kosmetik, melainkan juga ada aspek-aspek lain yang penting untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal.

"Kita tidak ingin terjadi keributan di media sosial yang nantinya akan berdampak pada produk-produk lain, misalnya makanan, minuman, obat, suplemen, apalagi ada hubungannya dengan obat farmasi yang sangat berbahaya," ucapnya.

Kepercayaan publik pada BPOM, menurutnya, sangat penting untuk dijaga demi menghindari resistensi terhadap produk-produk obat atau makanan tertentu.

"Ngeri sekali, contoh paling konkret kalau terjadi anti, misalnya obat yang sangat kita butuhkan, obat hipertensi, antara industri satu mengulas produk industri lain. Kalau itu kepercayaannya hilang, orang tidak ada lagi yang mau minum obat anti-hipertensi. Nah, itu kita mau cegah, mumpung masih di wacana kosmetik belum bermasalah 'kan?" paparnya.

Ia menegaskan, para pemengaruh yang membuat produk-produk ilegal juga akan diatur hukumannya dalam aturan yang tengah disusun tersebut.

"Yang paling penting BPOM ingin mengakomodir dan melindungi teman-teman semua (pemengaruh), tetapi 'kan bisa disaksikan sendiri sekarang ada yang sudah jadi tersangka, karena ternyata motif itu memang macam-macam dan terbukti. Jadi kesimpulannya BOM bukan untuk mau mendzalimi teman-teman influencer, bahkan kita menganggap para influencer dan netizen ini adalah sahabat kami," tuturnya.

Menurutnya, satu hal paling penting yakni transparansi kepada masyarakat, yang menjadi bukti bahwa BPOM selalu terbuka akan kritik dan saran dari masyarakat.

"Transparansi itulah salah satu buktinya kami terbuka. Hampir setiap hari kami mengkomunikasikan apapun produk hukum yang kami buat, termasuk nomor izin edar, semua kami sampaikan ke publik beserta prosedur-prosedurnya karena kita menganggap influencer dan media ini sahabat," ujar Taruna.

Ia juga mengingatkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

TII: Penahanan Hasto Murni Penegakan Hukum Karena Kecukupan Alat Bukti

NERACA Jakarta - Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa…

Ombudsman: Peran APIP Perlu Diperkuat Guna Cegah Malaadministrasi

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat karena berkontribusi…

Kemenkum Adakan Pelatihan Nilai Kebangsaan Bagi Pimpinan Tinggi

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan pelatihan Future Leadership berbasis nilai-nilai kebangsaan bagi pimpinan tinggi di lingkungan Kemenkum pada 20–22 Februari…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

TII: Penahanan Hasto Murni Penegakan Hukum Karena Kecukupan Alat Bukti

NERACA Jakarta - Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa…

BPOM Susun Aturan Bagi Pemengaruh yang Promosikan Produk Kosmetik

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan bagi pemengaruh atau influencer yang mempromosikan produk-produk kosmetik…

Ombudsman: Peran APIP Perlu Diperkuat Guna Cegah Malaadministrasi

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat karena berkontribusi…