Mengurai Dampak dan Solusi Judi Online, ISS Foundation Dorong Diskusi Tentang Judi Online: Tantangan Multidimensional di Negara Selatan Selatan/Developing Country

NERACA

Jakarta – Judi online semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda, terutama di negara berkembang. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam ranah hukum dan kebijakan pemerintah.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan merumuskan solusi strategis, Indonesia South-South Foundation menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Judi Online: Tantangan Multidimensional di Negara Selatan Selatan/Developing Country". Acara ini menghadirkan beberapa pakar terkemuka di bidangnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dan Perdata dari Universitas Trisakti; Febri Dirgantara, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Program Director Monitor Indonesia Research & Consulting; dan Yasmin Nur, Co-Founder Kawal Sidang Indonesia.

Diskusi ini membahas secara mendalam dampak judi online dari berbagai perspektif, serta mengeksplorasi langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal ini. Dalam sesi diskusi, Abdul Fickar Hadjar menyoroti aspek hukum dan konsekuensi pidana dari aktivitas judi online, termasuk regulasi yang saat ini diterapkan serta celah hukum yang masih dimanfaatkan oleh pelaku.

“Kita hidup di satu sistem yang besar. Judi online ini satu sistem di atas sistem itu juga. Judi online tidak cukup untuk ditindak, tapi juga mesti memperbaiki sistemnya. Umpamanya apa, kita tidak bisa menghindari di dunia saat ini. Akhirnya pendidikan keluarga menjadi penting, kita perlu mempertahankan itu. Karena kemajuan teknologi dengan sistem yang sekarang bisa kalah. Bahkan kalau negara bisa membatasi bisa diserang. Kita bangun kesadaran bahwa judi online membahayakan secara sistemik karena merusak moral bangsa dan sebagainya,” ujar Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (22/2).

Sementara itu Febri Dirgantara mengatakan bahwa judi online memiliki berbagai tipu daya untuk mencengkeram siapa pun sehingga perlu diwaspadai oleh semua pihak. “Kalau kita mau sadar, yang dijual itu mimpi, itu yang ditanam. Mereka cari yang mudah. Di judi ketika kita kalah tambah penasaran, namun ketika kita menang terus main. Lalu terus bagaimana penyelesaiannya, yaitu by level, di tingkat keluarga dan di tingkat negara juga perlu dilakukan upaya penanganan,” tambahnya.

Judi online memiliki konsekuensi serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, terutama bagi generasi muda yang menjadi target utama. Dampaknya meliputi ketergantungan finansial, meningkatnya angka kriminalitas, dan degradasi moral. Edukasi yang masif melalui kampanye digital, seminar, serta kolaborasi dengan institusi pendidikan menjadi langkah penting dalam menangkal bahaya ini.

“Karena judi online ini masyarakat yang bisa kena dampaknya, dan meresahkan masyarakat, sampai memakan korban. Pemerintah dan lembaga lainnya memiliki tantangan lainnya, judi online mampu berkembang. Bahkan bahaya Judi online bukan lagi di sektor ekonomi dan sosial, namun ada dampak psikis yang kita hadapi. Kami harap diskusi ini bisa menumbuhkan dialektika yang menarik sehingga hasilnya bisa menjadi gagasan bagi semua pihak,” kata Akbar Azmi Hardjasasmita, Direktur Eksekutif Indonesia South-South Foundation.

Pencegahan judi online membutuhkan pendekatan multi-sektor yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan regulasi, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Selain itu, teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas perjudian ilegal secara lebih cepat dan akurat.

Upaya pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara terpisah. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan pendekatan yang lebih holistik. Penelitian akademis dapat membantu dalam memahami pola perilaku dan dampak ekonomi dari judi online, sementara kebijakan yang dihasilkan harus berbasis data dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi digital, ancaman judi online semakin nyata dan perlu diantisipasi dengan pendekatan yang komprehensif. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari berbagai pihak sangat diperlukan guna menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bebas dari aktivitas ilegal. (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

MA Berhasil Putus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024

NERACA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga…

Akademisi: Media Miliki Peran Krusial Ungkap Kasus Korupsi

NERACA Palu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim menegaskan media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.…

Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum di Kampung Hukum 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan layanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum dan transformasi organisasi yang sedang berjalan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mengurai Dampak dan Solusi Judi Online, ISS Foundation Dorong Diskusi Tentang Judi Online: Tantangan Multidimensional di Negara Selatan Selatan/Developing Country

NERACA Jakarta – Judi online semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda, terutama di negara berkembang. Fenomena ini…

MA Berhasil Putus 30.908 Perkara Sepanjang Tahun 2024

NERACA Jakarta - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara sehingga…

Akademisi: Media Miliki Peran Krusial Ungkap Kasus Korupsi

NERACA Palu - Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Aminuddin Kasim menegaskan media memiliki peran krusial dalam pengungkapan kasus korupsi.…