NERACA
Jakarta - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat karena berkontribusi penting untuk mencegah malaadministrasi.
Dalam diskusi publik di Jakarta (20/2), dia mengatakan peran penting APIP sebagai garda paling depan juga akan dapat membantu berbagai kerja Ombudsman dan aparat penegak hukum karena dapat mencegah terjadinya malaadministrasi, yang juga menjadi pintu masuk korupsi.
"Apabila APIP belum berfungsi optimal maka Ombudsman akan terus menerus menjadi pemadam kebakaran untuk kasus-kasus malaadministrasi," kata Robert, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2).
Menurut Robert, Ombudsman memandang perlu penguatan APIP dalam empat level. Pertama, diperlukan adanya reposisi APIP, bagaimana APIP menjadi unit dengan kuasi vertikal.
APIP, kata dia, dalam tugasnya berada dalam suatu instansi namun akuntabilitasnya harus naik level, misalkan suatu unit inspektorat kabupaten yang mengawasi kabupaten, tetapi memiliki tanggung jawab melapor kepada tingkat provinsi.
Kedua, lanjut dia, penguatan di sisi kewenangan agar hasil kerjanya dapat diterapkan. Apabila tidak memiliki kewenangan, hasil kerja APIP akan bergantung pada kemauan pada pimpinannya dan menjadi suatu yang tidak pasti.
Robert menambahkan, level ketiga, yakni peningkatan kapasitas yang tidak hanya dalam bentuk sumber daya anggaran tetapi juga sumber daya manusia (SDM).
"SDM yang mengisi APIP haruslah orang-orang terbaik. Pengawas harus lebih tinggi ilmu, etik, dan moralnya dari orang yang diawasi," tuturnya.
Keempat, sambung dia, yaitu penguatan untuk penggunaan atas hasil kerja atau daya eksekusi atas produk.
Selain itu, perlu diagendakan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) agar segera dibahas dan disahkan karena peraturan pemerintah yang ada selama ini ada kedudukannya tidak begitu kuat.
"APIP memang dikonstruksi sebagai pengendali internal yang sudah terlibat dari awal berbagai kerja pemerintah, seharusnya memiliki ruang untuk mencegah dan perbaiki," kata Robert menambahkan.
Senada, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD) Abdul Rahman Sabar menyampaikan bahwa APIP harus berdiri sejajar dengan presiden dan lembaga tertinggi lainnya.
Menurutnya selama itu belum terjadi, maka inspektorat tidak akan bisa independen dan cenderung mudah diintervensi.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Iwan Agung Prasetyo menyampaikan bahwa APIP memiliki berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya.
Berbagai tantangan dimaksud, yaitu kurangnya sumber daya, baik SDM, anggaran, dan infrastruktur; kesulitan mendapat akses informasi untuk melakukan pengawasan; adanya resistensi terhadap perubahan; serta perlunya komitmen untuk penguatan peran APIP melalui regulasi. Ant
NERACA Jakarta - Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan bagi pemengaruh atau influencer yang mempromosikan produk-produk kosmetik…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengadakan pelatihan Future Leadership berbasis nilai-nilai kebangsaan bagi pimpinan tinggi di lingkungan Kemenkum pada 20–22 Februari…
NERACA Jakarta - Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan bagi pemengaruh atau influencer yang mempromosikan produk-produk kosmetik…
NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat karena berkontribusi…