NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Mutu menggandeng Kedutaan Besar Kanada (Kedubes Kanada) di Jakarta untuk menindaklanjuti hasil perundingan Indonesia - Canada CEPA (ICA CEPA) yang telah selesai Juni 2024. Kerja sama bilateral ini memperkuat fasilitasi perdagangan dan membawa peluang perluasan pasar perikanan Indonesia di Benua Amerika.
"Perundingan ICA CEPA telah final pada Juni tahun lalu, dan ini adalah momentum bagi sektor perikanan untuk dapat memanfaatkan benefitnya terutama dari bidang SPS", kata Kepala Badan Mutu KKP Ishartini dalam siaran resmi KKP di Jakarta.
Adapun untuk mendapatkan berbagai fasilitas kemudahan dan perluasan akses pasar banyak negara melaksanakan negosiasi perdagangan komoditas secara bilateral dan meliputi berbagai aspek, atau yang biasa disebut Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). KKP sebagai lead sector perikanan aktif sejak 2022 mengikuti perundingan Indonesia - Canada CEPA (ICA CEPA). Pada gelaran bilateral ini, sektor perikanan terlibat dalam negosiasi bidang Sanitary and Phytosanitary (SPS), Technical Barrier to Trade (TBT) serta Trade and Sustainable Development-Environment.
Ishartini pun menerangkan di bidang kerja sama SPS meliputi juga isu jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. "Untuk isu SPS fishery terutama mutu dan keamanan hasil perikanan, maka Badan Mutu KKP adalah lead sectornya," terang Ishartini.
Pertemuan dengan Kedubes Kanada
Kedutaan Besar Kanada di Jakarta juga telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Badan Mutu KKP untuk berkolaborasi dalam topik jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dibawah skema ICA CEPA. Selanjutnya mereka akan memfasilitasi dan menghubungkan Badan Mutu KKP dengan mitra kerja atau otoritas kompeten di Kanada untuk melaksanakan koordinasi dan menyusun rencana aksi yang dapat diusulkan sebagai item agenda tindak lanjut setelah ICA CEPA resmi diteken.
Beberapa program yang diusulkan oleh Badan Mutu KKP bersifat joint action, capacity building, serta institutional buiding dalam rangka penguatan fasilitasi perdagangan Indonesia - Kanada sektor perikanan. Diantara kegiatan teknis yang disiskusikan oleh kedua pihak meliputi tema - tema sebagai berikut: market control and post-border surveillance on food safety, virtual audit, public transparency on food safety, serta berbagai kegiatan teknis sejenis lainnya.
"Badan Mutu KKP telah memiliki channel kerjasama dengan otoritas kompeten Kanada yaitu CFIA melalui Mutual Recognition Arrangement, sehingga koordinasi dengan Kedubes Kanada kali ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pertemuan secara virtual antar otoritas kompeten dalam waktu 3 bulan ke depan," jelas Ishartini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya mutu dan keamanan produk untuk memenuhi standar global. Dengan begitu, ekspor perikanan Indonesia ke pasar global dapat berdaya saing, khususnya Amerika Utara (Kanada dan AS), Jepang, Tiongkok, dan Eropa.
Seperti diketahui, diakhir tahun 2024 KKP berhasil menjaga tren keberterimaan produk perikanan ke pasar ekspor. Selama semester I 2024, produk perikanan Indonesia telah menjangkau 118 dari 195 negara di dunia.Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama pada tahun 2023, yakni 102 negara.
Hingga saat ini sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) KKP masih diakui negara lain.
Keberterimaan produk tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah registrasi unit pengolah ikan (UPI) melalui BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten, yang terdaftar di negara mitra. Per 25 Juli 2024, Ishartini menyebut ada 2.201 nomor register yang terdaftar sebagai eksportir ke sejumlah negara di antaranya; 176 UPI ke Uni Eropa dan Norwegia, 629 UPI ke Korea Selatan, 58 UPI ke Arab Saudi, 316 UPI ke Kanada, 448 UPI ke Tiongkok, 559 UPI ke Vietnam, dan 15 UPI ke Eropa Timur.
Di tengah transformasi kelembagaan BPPMHKP telah ada notifikasi kepada World Trade Organization (WTO) terkait perubahan peran tersebut. Termasuk juga penjelasan atas format baru sertifikat kesehatan serta lembaganya sebagai quality assurance produk kelautan dan perikanan.
KKP menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dengan penyediaan SJMKHP berstandar nasional dan global.
Terkait produk perikanan pasca panen, terdapat 3 standar dan acuan layanan seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dengan acuan CODEX, Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) / Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik – Titik Kritis dengan acuan SNI CXC 1:1969 (ditetapkan BSN tahun 2021), serta sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan (SPDI) dengan acuan PP No. 27 Tahun 2021, Permen KP No. 58 Tahun 2021 dan PP 57 Tahun 20218.
NERACA Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggandeng Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk memperkuat pengamanan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para breeder agar dapat menjaga kualitas ikan koi yang dihasilkan agar…
NERACA Jakarta – Pada Januari 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD18,00 miliar. Nilai ini turun 15,18 persen dibandingkan Desember 2024…
NERACA Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menggandeng Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk memperkuat pengamanan…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para breeder agar dapat menjaga kualitas ikan koi yang dihasilkan agar…
NERACA Jakarta – Pada Januari 2025, impor Indonesia tercatat sebesar USD18,00 miliar. Nilai ini turun 15,18 persen dibandingkan Desember 2024…