Oleh: Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Nuansa pengembangan ekonomi syariah saat ini lebih maju bila dibandingkan beberapa dekade yang lalu. Dimana saat itu belum ada dukungan dan kebijakan pemerintah secara full. Sehingga pengembangan ekonomi syariah berjalan di Tanah Air tertatih-tatih.
Bayangkan membuat lembaga keuangan perbankan syariah saja perlu proses yang sangat panjang, seperti dalam sejarah Bank Muamalat Indonesia. Begitu juga tentang kebutuhan sumber daya manusia sebagai penopang industri keuangan syariah tak mudah bagi dunia pendidikan perguruan tinggi untuk membuka program studi ekonomi syariah. Hal yang sama untuk mendorong lajunya pengembangan sektor riil syariah untuk memunculkan sertifikasi halal, perlu sebuah perjuangan.
Maka hadirnya regulasi yang diterbitkan oleh negara dan di implementasikan oleh antar kementerian dan lembaga patut disyukuri. Betapa besarnya kesadaran pemerintah untuk serius dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah di masyarakat. Dukungan itu tak kepalang tanggung dengan hadirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNEKS), sebuah institusi yang diketuai langsung oleh Presiden. Dengan demikian, komitmen pemerintah sangat serius dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Namun, setelah dukungan full itu diberikan serta kehadiran ekonomi syariah berupa bisnis syariah sangat marak seperti jamur di musim penghujan bermunculan justru faktanya tidak dijadikan kesempatan bagi industri bisnis syariah untuk berjalan melaju kencang. Dimana berbagi bank syariah berjalan kurang kompetitif, ada melanggar kepatuhan seperti penyalahgunaan pembiayaan, minimnya kecukupan modal. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2024 merelease, beberapa BPRS terpaksa dicabut ijin operasionalnya. Tragis lagi di lembaga keuangan mikro seperti koperasi - koperasi syariah bernama BMT juga banyak mengalami "tsunami" kebangkrutan pula. Sehingga lembaga keuangan syariah yang menjadi andalan dari wong cilik atau masyarakat bawah itu semakin samar untuk mendapatkan kepercayaan.
Di situasi inilah saatnya evaluasi terhadap praktik bisnis syariah perlu dilakukan. Pada perspektif ilmu manajemen selalu memberikan pandangan secara umum, bahwa kegagalan sebuah organisasi atau institusi itu lebih disebabkan oleh dua faktor. Pertama, adanya sebuah peraturan atau regulasi yang dibuat sendiri selalu dilanggar sendiri dan tidak ditaati. Kedua, ketidakmampuan organisasi atau institusi dalam bertransformasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga cenderung statis dan tak mampu mengikuti perkembangan jaman.
Dengan demikian kemunduran yang terjadi di praktek bisnis syariah saat ini jika diamati dan diteksi menggunakan pendekatan kinerja manajemen tak jauh-jauh pada dua faktor itu. Maka sudah saatnya dalam mengembangkan bisnis syariah di Tanah Air bukan berjalan secara instan tapi bagaimana adanya keberlanjutan yang terencana. Untuk itu saatnya bisnis syariah yang berjalan saat ini perlu dilakukan pembenahan secara terencana, terukur dan mampu dipertanggungjawabkan kepada publik. Kapankah itu dilakukan?
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Kondisi dan tantangan lapangan yang dihadapi di awal pemerintahan Presiden…
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada tahun 2028-2029. Sebagai…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Presiden Prabowo memiliki komitmen yang sangat kuat untuk meningkatkan kesejahteraan…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Nuansa pengembangan ekonomi syariah saat ini lebih maju bila dibandingkan beberapa dekade yang lalu.…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal Kondisi dan tantangan lapangan yang dihadapi di awal pemerintahan Presiden…
Oleh: Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen pada tahun 2028-2029. Sebagai…