NERACA
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten. Tindakan paksaan pemerintah ini dilakukan di gudang milik PT. PCIM dan PT. CMK pada Senin 20 Januari kemarin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” ujar Pung Nugroho atau biasa disapa Ipunk.
Ipunk menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan. Selanjutnya, Ipunk menginstruksikan agar kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegas Ipunk.
Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf, saat ditemui di lokasi penyegelan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5 ton,” terang Halid.
Penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP tentunya sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
Lebih lanjut KKP memastikan produk akuakultur Indonesia telah berstandar internasional dan mampu bersaing di pasar global. Hal ini ditunjukkan dengan ekspor 42 ton pakan udang dan 8 juta ekor benur (benih) udang, serta 400 induk udang ke Brunei Darussalam di tahun 2024 kemarin.
"Daya saing produk akukultur kita bukan hanya di dalam negeri, ekspor ini menunjukkan bahwa produk akuakultur Indonesia berstandar insternasional dan mampu bersaing di pasar global," tegas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), KKP, Budi Sulistiyo.
Budi pun mengatakan, penyediaan pakan ikan berkualitas tidak hanya mendukung budidaya dalam negeri tetapi juga mendorong industri hilir seperti pengolahan hasil perikanan, yang akan memperluas manfaat ekonominya.
"Kami harap ekspor ini menjadi pintu pembuka untuk kerja sama lebih lanjut antara Indonesia dan Brunei Darussalam dalam bidang perikanan, baik dari sisi perdagangan maupun investasi," tutur Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak hingga adanya ekspor perdana. Dikatakannya, pemerintah selalu memberikan dukungan melalui regulasi serta mitra dagang internasional yang mempercayai produk Indonesia.
Karenanya, Budi mengajak berbagai pihak untuk terus menjaga momentum ekspor tersebut. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penguatan hilirisasi melalui kebijakan yang mendorong inovasi, efisiensi produksi, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan begitu, Budi optimistis sektor kelautan dan perikanan Indonesia akan terus berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional untuk mewujudkan kemandirian pangan. "Termasuk mendukung upaya peningkatan asupan protein ikan untuk mewujudkan generasi emas 2045," jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai perlunya peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Menurutnya, Indonesia memiliki wilayah perairan yang luas dan potensi besar untuk unggul di sektor perikanan.
mencatat tren ekspor perikanan Indonesia ke pasar global surplus sepanjang lima tahun terakhir pada periode 2018-2023. Jadi jika dilihat neracanya adalah surplus, itu karena impor hanya USD0,65 - 0,7 miliar, dan itu kecil hanya memenuhi pasar-pasar horeka (hotel restoran dan katering) di mana jenis-jenis ikannya tidak tersedia di Indonesia
NERACA Jakarta – Pemerintah memastikan hasil panen gabah petani akan dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500/kilogram (kg) tanpa…
NERACA Medan – Dalam rapat koordinasi (Rakor), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa swasembada pangan dapat menghemat devisa. Seperti diketahui…
NERACA Jakarta – Kolaborasi antara pemerintah, pemasok barang, dan peritelmerupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih,…
NERACA Jakarta – Pemerintah memastikan hasil panen gabah petani akan dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500/kilogram (kg) tanpa…
NERACA Medan – Dalam rapat koordinasi (Rakor), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa swasembada pangan dapat menghemat devisa. Seperti diketahui…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan…