Pemerintah Sepakat dengan DPR Susun RUU BUMN - Erick Thohir:

NERACA

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. "Pada prinsipnya Pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya kebutuhan dan urgensi penyusunan RUU BUMN ini," ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1).

Erick menyampaikan, optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi hal yang krusial untuk dilakukan penguatan. Menurutnya, pengelolaan BUMN harus dilakukan dari segala aspek, baik dari tata kelola maupun pada pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, BUMN turut berperan penting dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan program-program pemerintah, mulai dari yang bersifat penugasan, public service obligation (PSO) dan proyek strategis nasional (PSN). Peran-peran tersebut semakin vital dengan adanya cita-cita dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Astacita.

Tantangan yang dihadapi BUMN, kata Erick, semakin beragam, salah satunya belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, untuk mengoptimalisasi dividen dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN.

Pengaturan BUMN ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan BUMN lebih adaptif dan modern untuk mengantisipasi dinamika dan tantangan serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dengan RUU BUMN ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini dalam pengelolaan aset, restrukturisasi serta penguatan peran strategis BUMN dalam menyelenggarakan kemandirian ekonomi dan daya saing global," ujar Erick seperti dikutip Antara.

Kemudian  Erick Thohir mengapresiasi keputusan Komisi VI DPR RI yang akan melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, disebutkan bahwa urgensi perubahan undang-undang didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional.

"Saya mendukung pembahasan RUU BUMN yang merupakan inisiasi DPR. Hal ini juga sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan dan konsolidasi aset BUMN," ujar Erick.

Penyusunan RUU BUMN ini, kata Erick, diharapkan dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Dalam rapat kerja tersebut, juga disimpulkan bahwa kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.

"Jadi kami intinya positif. Kita menjalankan visi Bapak Presiden, bagaimana ini memastikan tadi, pengelolaan penggabungan aset bisa menjadikan Indonesia negara mandiri. Pidato beliau kemarin di rapat paripurna, jelas bagaimana tentu dengan situasi geopolitik gonjang-ganjing dunia, tetapi Indonesia sangat stabil," ujarnya pula.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," ujar Anggia.

Anggia menambahkan, meskipun berperan penting, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun. "Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," ucapnya. Mohar

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

KNTI MINTA PEMERINTAH SERIUS: - Tegakkan Hukum atas Pelanggaran Pagar Laut

  Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pagar laut Tangerang. Adanya penerbitan Sertifikat…

Kinerja Perbankan Positif Seiring Membaiknya Risiko Kredit

NERACA Jakarta – Sepanjang tahuan 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa kinerja perbankan terjaga positif didukung risiko kredit yang…

KALANGAN PENGUSAHA APINDO: - Minta Tunda Penerapan Cukai MBDK

  Jakarta-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan bahwa penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) harus dilakukan secara hati-hati dan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KNTI MINTA PEMERINTAH SERIUS: - Tegakkan Hukum atas Pelanggaran Pagar Laut

  Jakarta-Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pagar laut Tangerang. Adanya penerbitan Sertifikat…

Kinerja Perbankan Positif Seiring Membaiknya Risiko Kredit

NERACA Jakarta – Sepanjang tahuan 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa kinerja perbankan terjaga positif didukung risiko kredit yang…

Pemerintah Sepakat dengan DPR Susun RUU BUMN - Erick Thohir:

NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut Pemerintah sepakat dengan DPR RI terkait dengan adanya…