NERACA
Situbondo - Pengamat hukum di Situbondo Dr. Supriyono SH.M.Hum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu mengungkap penyuap atau pemberi hadiah dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Bupati Situbondo Karna Suswandi.
"Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa bagi penerima hadiah (uang/barang) dan pemberi hadiah dapat dikenakan sanksi pidana," kata Supriyono di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (22/1).
Pada Selasa (21/1) petang, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati, setelah sebelumnya kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menerima gratifikasi dapat dipidana.
Selain itu, pada Pasal 12B ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dapat dipidana.
Menurut Supriyono, penahanan tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi Bupati dan Kepala Dinas PUPP ini akan menjadi pertanyaan publik jika dalam kasus tersebut tidak ada orang sebagai pemberi atau penyuap (kontraktor).
"Menurut penyidik KPK sudah punya dua alat bukti maupun bukti lain, tentunya itu juga dihormati. Tetapi nanti perlu diuji dalam persidangan di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Asep mengatakan perkara tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP setempat pada 2022, tapi Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun itu juga batal menggunakan dana PEN.
Setelah itu, Pemkab menggunakan dana DAK. Namun, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Atas perintah KS, tersangka EPJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP.
Pengaturan itu ditujukan untuk memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh KS. Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta "ee" sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
Tersangka KS menerima pemberian "uang investasi" sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima "fee" secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ant
NERACA Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menuai kritik tajam dari…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan…
NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi…
NERACA Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menuai kritik tajam dari…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan…
NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi…