Belakangan ini ada perusahaan pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar di OJK, yang menggunakan modus mengancam akan membuat akun palsu debiturnya di medsos, padahal keterlambatan pembayarannya kurang dari sebulan. Jelas ini melanggar SOP OJK tentang etika dan tata tertib penagihan tidak dengan cara demikian. Pasalnya, si debt collector (DC)-nya tidak menyebutkan identitas pribadinya maupun nama institusinya saat menelepon debitur. Karena itu debiturnya sudah melaporkan kasusnya ke OJK untuk ditindaklanjuti.
Firmansyah, Kota Bekasi
Sudah saatnya OJK melakukan investigasi tatacara penagihan yang melanggar SOP OJK seperti mengancam debitur melalui sosmed. Padahal sebagai Pinjol legal…
Kami sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan berharap kepada Pemerintahan Prabowo agar menunda dulu rencana kenaikan tarif premi pada tahun ini,…
Untuk mengantisipasi kesenjangan dalam penetapan perubahan tarif KRL CommuterLine, pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan PT KAI lebih…
Sudah saatnya OJK melakukan investigasi tatacara penagihan yang melanggar SOP OJK seperti mengancam debitur melalui sosmed. Padahal sebagai Pinjol legal…
Belakangan ini ada perusahaan pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar di OJK, yang menggunakan modus mengancam akan membuat akun palsu debiturnya…
Kami sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan berharap kepada Pemerintahan Prabowo agar menunda dulu rencana kenaikan tarif premi pada tahun ini,…