Sudah saatnya OJK melakukan investigasi tatacara penagihan yang melanggar SOP OJK seperti mengancam debitur melalui sosmed. Padahal sebagai Pinjol legal seharusnya taat pada SOP OJK. Dalam praktiknya, para penagih (DC) melakukan pengancaman via medsos tanpa berterus terang dari tugas perusahaan Pinjol apa? Untuk itu OJK perlu lakukan investigasi terhadap perusahaan Pinjol RC dan KP yang diduga melanggar SOP tatacara penagihan debitur yang gagal bayar.
Rahman Abdullah, Jakarta Pusat
Sudah banyak pelanggan KRL menanti operasinya KRL Ekspres seperti yang diusulkan Menteri Maruar Sirait (Ara) beberapa wakttu lalu. Karena KRL…
Belakangan ini ada perusahaan pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar di OJK, yang menggunakan modus mengancam akan membuat akun palsu debiturnya…
Kami sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan berharap kepada Pemerintahan Prabowo agar menunda dulu rencana kenaikan tarif premi pada tahun ini,…
Sudah banyak pelanggan KRL menanti operasinya KRL Ekspres seperti yang diusulkan Menteri Maruar Sirait (Ara) beberapa wakttu lalu. Karena KRL…
Sudah saatnya OJK melakukan investigasi tatacara penagihan yang melanggar SOP OJK seperti mengancam debitur melalui sosmed. Padahal sebagai Pinjol legal…
Belakangan ini ada perusahaan pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar di OJK, yang menggunakan modus mengancam akan membuat akun palsu debiturnya…