DPR-RI: PEMERINTAHAN PRABOWO MERESPON ASPIRASI MASYARAKAT - Menkeu Terbitkan PMK 131/2024 Terkait PPN 12%

Jakarta-Pimpinan DPR-RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

NERACA

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespon aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah. "Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. "Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.

Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun. "Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Selasa (31/12).

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dimaksud adalah yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah, yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih. Contoh barang dan jasa tersebut meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya melebihi kategori menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," imbuhnya.

Pemerintah juga telah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan dengan alokasi 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, serta dukungan untuk industri padat karya.

Selain itu, terdapat insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan pembebasan PPH bagi UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun. "Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.

PMK Baru No. 131/2024

Bersamaan dengan itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan terkait kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 ini. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Dijelaskan, dalam rangka menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai guna mewujudkan aspek keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK itu disampaikan, atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai alias PPN. PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

"Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 2 Ayat 3 aturan itu.

Kemudian dalam pasal 5 PMK itu disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku ketentuan yakni:

a. mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual; dan

b. mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Daftar barang/jasa yang dikenakan PPN 12%:

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 2 PMK 131/2024 di atas, pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah yang sudah diatur dalam Undang-undang sebelumnya.

Dalam hal ini pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam aturan itu terdapat beberapa jenis barang yang barang yang tergolong mewah yakni:

(1) Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara; (2) Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya; (3) Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; (4) Kelompok balon udara; (5) Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; (6) Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MASYARAKAT DIMINTA BERHATI-HATI: - Masalah Perubahan Iklim dan Ekonomi Domestik

Jakarta-Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan peringatan khusus kepada sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia. Secara spesifik, peringatan itu terkait “petaka” yang mengancam…

Sambut Implementasi B40, Stok CPO Dicek Kembali

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan minyak kelapa sawit (crude palm…

Pemerintah dan DPR Segera Selesaikan Pembahasan Biaya Haji

NERACAJakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286. Sementara tahun…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MASYARAKAT DIMINTA BERHATI-HATI: - Masalah Perubahan Iklim dan Ekonomi Domestik

Jakarta-Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan peringatan khusus kepada sejumlah negara Asia, termasuk Indonesia. Secara spesifik, peringatan itu terkait “petaka” yang mengancam…

Sambut Implementasi B40, Stok CPO Dicek Kembali

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan pengecekan terhadap ketersediaan minyak kelapa sawit (crude palm…

Pemerintah dan DPR Segera Selesaikan Pembahasan Biaya Haji

NERACAJakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286. Sementara tahun…