Pengunjung kafe melakukan transaksi pembayaran melalui QRIS, di Gedung Muamalat Tower, Jakarta, baru-baru ini. Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan ke konsumen, melainkan pedagang. Adapun, yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR). NERACA/Widi Suparwedi
FESTIVAL KOPI KOETARADJA 2024 : Agam dan Inong Aceh Jaya memperlihatkan produk kopi robusta lamno pada Festival Kopi Koetaradja 2024…
PERTUNJUKAN SIRKUS DI PUSAT PERBELANJAAN : Pemain sirkus asal Rusia melakukan penampilan di salah satu Pusat Perbelanjaan Modern di Jakarta,…
KEPADATAN JALAN PROTOKOL JAKARTA SAAT LIBUR NATARU : Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (26/12/22024). Kepadatan…
FESTIVAL KOPI KOETARADJA 2024 : Agam dan Inong Aceh Jaya memperlihatkan produk kopi robusta lamno pada Festival Kopi Koetaradja 2024…
PERTUNJUKAN SIRKUS DI PUSAT PERBELANJAAN : Pemain sirkus asal Rusia melakukan penampilan di salah satu Pusat Perbelanjaan Modern di Jakarta,…
Pengunjung kafe melakukan transaksi pembayaran melalui QRIS, di Gedung Muamalat Tower, Jakarta, baru-baru ini. Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif pajak…