Jakarta-Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Nomor 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lainnya saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).
NERACA
Menurut Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah. Sedangkan untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah akan memberikan kompensasi dengan menanggung tarif PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Antara lain minyakita, tepung terigu, dan gula industri. "Itu semua PPN ditanggung pemerintah 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen," ujarnya.
Di bagian lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium. Pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan premium.
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, dan agar manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara merata, tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani. "Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," imbuhnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen (sebelumnya tidak kena PPN) antara lain:
Beras premium; Buah-buahan premium; Daging premium (wagyu, daging kobe); Ikan mahal (salmon premium, tuna premium); Udang dan crustacea premium (king crab); Jasa pendidikan premium; Jasa pelayanan kesehatan medis premium dan Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Bansos dan Bonus Listrik
Selain itu, menurut Menko Airlangga, pemerintah juga memberikan bantuan pangan beras kemasan 10 kg selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA.
Tidak hanya itu. Airlangga mengatakan meskipun PPN tahun depan naik menjadi 12 persen, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi. "Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," ujarnya.
Daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:
Bahan pokok: Beras; Tepung Terigu; Daging ayam ras; Daging Sapi; Ikan Bandeng; Ikan Cakalang; Ikan Kembung; Ikan tongkol; Ikan Tuna; Telur Ayam Ras; Minyak Goreng; Cabai Hijau; Cabai Merah; Cabai Rawit; Bawang Merah, Gula Pasir.
Jasa yang Mendapat Fasilitas PPN. Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:
jasa pendidikan; jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa angkutan umum; jasa keuangan; jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan; PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi; PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan; PPN Dibebaskan atas listrik dan air; PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi.
Kelas Menengah dan UMKM
Kemudian bagi kelas menengah, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa kebijakan PPN DTP Properti. Di mana pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025, kemudian diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
Selanjutnya, PPN DTP Otomotif bagi kendaraan listrik berbasis baterai hingga hybrid. Lalu, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA. Kemudian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan. Pekerja mengalami PHK mendapatkan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Terakhir, diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
Sedangkan, kompensasi bagi pelaku UMKM atau industri ialah diberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omset sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah. Lalu, untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh hingga skema pembiayaan industri padat karya.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian pengenaan PPN 12 persen pada barang-barang konsumsi yang lebih sering dinikmati oleh kelompok kaya. Barang-barang itu seperti daging sapi premium, misalnya Wagyu atau Kobe, yang harga per kg bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Sementara itu, daging sapi biasa yang sering dikonsumsi oleh masyarakat umum dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN.
Selain daging sapi, yang kena PPN 12 persen adalah ikan mahal yakni salmon premium, tuba premium, udang dan crustacea premium (king crab). “Daging dan ikan mahal ini masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10, yang akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN," ujar Menkeu.
Di sisi lain, meski kenaikan PPN diberlakukan atas barang-barang kategori mewah, ada barang mewah yang justru mendapat insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Yaitu, mobil hybrid.
Menurut Airlangga, pemerintah akan kembali memberikan insentif atau fasilitas stimulus untuk jenis hybrid maupun mobil listrik (electric vehicles/ EV), yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up/ CBU) maupun terurai lengkap (completely knocked down/ CKD), termasuk insentif yang berdasarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Dan, masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk EV atas impor roda tertentu CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai program yang sudah berjalan, juga masih diberikan pembebasan bea masuk EV CBU," ujarnya.
"Terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN untuk hybrid pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3%," ujar Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif maupun stimulus yang digelontorkan pemerintah untuk sektor otomotif tersebut adalah merupakan jawaban pemerintah.
Di mana, imbuh dia, PPnBM DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan PPN DTP untuk KBLBB diberikan. Dan seperti disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan ini meng-cover stimulus atau insentif untuk sisi permintaan dan sisi suplai yaitu produsen atau pabrikan.
“Kita ketahui bersama sektor otomotif sekarang memang mengalami tekanan, dengan sales yang tertekan. Ada pandangan yang mengatakan penurunan sales otomotif diakibatkan turunnya daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah," tutur Agus. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pihaknya mempunyai dana yang cukup…
Jakarta-Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Cellios, Bhima Yudhistira, menyoroti paket kebijakan ekonomi pemerintah yang cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada…
Jakarta-Usai dipanggil menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertemuan…
NERACA Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin pihaknya mempunyai dana yang cukup…
Jakarta-Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Cellios, Bhima Yudhistira, menyoroti paket kebijakan ekonomi pemerintah yang cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada…
Jakarta-Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan PPN jadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Nomor 7/2024 tentang…