Lagi, Penyelundupan 52 Ribu BBL Senilai Rp7,8 Miliar Berhasil Digagalkan

NERACA

Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan pendistribusian sebanyak 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri, di Provinsi Lampung.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang biasa disapa Ipunk menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.

“ALHAMDULILLAH pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Ipunk.

Ipunk menjelaskan dari kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.

“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujar Ipunk.

 Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.

Ipunk juga menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui  desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.

Sebelumnya, Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di dua lokasi, yakni di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari dua lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan lebih dari 81 ribu ekor BBL atau setara Rp12.15 miliar. 

Penggagalan di Parung Panjang dilakukan bersama TNI AL menyasar lokasi packing house pada 4 September. 

Dari sana, tim gabungan menyita sebanyak 49.701 ekor tersebut terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara dan jarong 925 ekor. Dua hari kemudian, penggagalan dilakukan di Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali bersama Bea Cukai. Dari penggagalan ini, sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL jenis lobster pasir berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yang pertama _packing house_ di Parung Panjang dan di Bandara Bali. Sekali lagi disampaikan, ini komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL baik secara mandiri dan sinergi dengan APH  lainnya,” ujar Ipunk.

Ipunk menambahkan, selain barang bukti pihaknya mengamankan 6 orang dari lokasi packing house. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti puluhan ribu ekor BBL dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu. 

“Nah untuk yang di Bali, telah dilakukan serah terima perkara dari Karantina ke PSDKP Benoa dan telah dilepasliarkan sebanyak 23 kantong/31.850 ekor BBL di perairan kawasan konservasi maritim teluk Benoa. Jadi total yang diamankan itu lebih dari 81 ribu ekor,” tambah Ipunk.

Menanggapi maraknya penyelundupan BBL maka Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

BERITA TERKAIT

Berkolaborasi Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM

NERACA Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan…

Kemendang Siap Wujudkan Ketahanan Energi Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mendukung tercapainya cita-cita ketahanan energi  Indonesia sesuai yang diamanatkan Presiden Prabowo. Meski begitu,…

Sektor Pertanian Jadi Program Prioritas Presiden Prabowo

NERACA Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan sektor pertanian akan menjadi program prioritas pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Berkolaborasi Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM

NERACA Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berkolaborasi bersama Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) mewujudkan…

Lagi, Penyelundupan 52 Ribu BBL Senilai Rp7,8 Miliar Berhasil Digagalkan

NERACA Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengagalkan pendistribusian sebanyak 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang…

Kemendang Siap Wujudkan Ketahanan Energi Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mendukung tercapainya cita-cita ketahanan energi  Indonesia sesuai yang diamanatkan Presiden Prabowo. Meski begitu,…