NERACA
Sukabumi - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi gencar melakukan sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.
Seperti halnya, sosialisasai yang dilakukan kali ini dengan menggelar talksow di Radio Swara Perintis milik Pemkot Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor. Rabu (11/12/2024).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen.
"Kami terus berupaya mensosialisasikan soal peredaran rokok ilegal, untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat," kata Yogi usai melakukan Talkshow.
Yogi menjelaskan, Satpol PP berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tugas menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
"Atas dasar tersebut, kami memiliki fungsi penegakan hukum sebagai perangkat daerah. Karena fungsinya tersebut, kami dan Pelayanan Bea Dan Cukai Bogor bersama dalam pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal," terangnya.
Sedangkan pemanfaatan DBHCHT, salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Menurut ketentuan tersebut, jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya sosialiasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
"Sementara rangkaian kegiatan penegakan hukum DBHCHT tahun ini diantaranya, Training of Trainer (TOT) Pemberantasan BKCHT ilegal bagi anggota Satpol PP dan Damkar, pengumpulan informasi (Pulinfo), operasi bersama, operasi pasar, sosialisasi dan talkshow," bebernya.
Yogi juga mengungkapkan, pada 2024 ini terdapat sebanyak 6.011 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Angka ini, lebih sedikit dibanding 2023 lalu yang jumlahnya mencalai 13.800 batang.
"Dari jumlah total 6.011 batang rokok ilegal ini rincainnya, yakni, Kecamatan Warudoyong 3.090 batang, Kecamatan Gunungpuyuh 1.136 batang, Kecamatan Cikole 720 batang, Kecamatan Baros 715 batang dan Kecamatan Lembursitu 350 Batang. Sedangkan, sasaran lainnya yaitu Cibeureum dan Citamiang," pungkasnya. Arya
NERACA Sukabumi - Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal masih tergolong tinggi. Pasalnya, Sepanjang tahun 2024 ditemukan sekitar 4,3 juta…
NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, meminta seluruh perangkat daerah untuk mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah…
NERACA Kuningan - Kesempatan melebarkan sayap bisnis dan memajukan industri pariwisata yang tengah dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan semakin…
NERACA Sukabumi - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi gencar melakukan sosialisasi Pengenalan…
NERACA Sukabumi - Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal masih tergolong tinggi. Pasalnya, Sepanjang tahun 2024 ditemukan sekitar 4,3 juta…
NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, meminta seluruh perangkat daerah untuk mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah…