NERACA
Sukabumi - Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal masih tergolong tinggi. Pasalnya, Sepanjang tahun 2024 ditemukan sekitar 4,3 juta batang rokok ilegal tersebut yang tersebar di enam kota dan kabupaten. Hal itu juga berdampak terhadap kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Pelaksana Pemeriksa Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Fahmi Fathullah menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal ini bukan hanya dilakukan di Kota Sukabumi saja, tetapi juga daerah lainnya seperti, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
"Operasi peredaran rokok ilegal terakhir kami, bersama Satpol PP Kota Sukabumi melakukan razia pada Oktober lalu, secara total kita melakukan pemusnahan sekitar 4,3 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar," jelas Fahmi usai melakukan Talkshow di Radio Swara Perintis, Rabu (11/12/2024).
Tren peredaran rokok ilegal ini, sambung Fahmi, setiap bulannya alami fluktuatif. Hal itu, tergantung daya beli masyarakat, jika lagi turun biasanya tren peredaran rokok ilegal ini mengalami lonjakan, dan sebaliknya jika daya beli meningkat maka dipastikan peredaran juga mengalami penurunan.
"Jadi, trennya fkultuatif kadang naik kadang turun setiap bulanya. Ya, tergantung daya beli masyarakat," katanya.
Menurutnya, peredaran rokok tanpa bea cukai ini selain merugikan negara juga dapat mengancam kesehatan. Bagaimana tidak, dalam rokok ilegal tersebut kerap kali ditemukan tembakau yang dicampur dengan serutan kayu.
"Rokok yang legal saja ada dampaknya, apalagi yang ilegal. Seperti yang berseliweran di media sosial sampai ada rokok ilegal yang didalamnya tembakau dicampur dengan serutan kayu. Jelas itu sangat berbahaya," tandasnya.
Makanya, kata Fahmi, guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut selain menggencarkan operasi juga, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor terus menggalakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. agar tidak membeli rokok ilegal.
"Kita terus melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal ini. Adapun, sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Bagi yang mendistribusikan, menjual dan menyimpan itu dikenakan sanksi pidana dan administrai. Sanksi administrasi berupa denda dua hingga 10 kali dari tarif nilai cukai yang ada. Adapun pidananya, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. Arya
NERACA Sukabumi - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi gencar melakukan sosialisasi Pengenalan…
NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, meminta seluruh perangkat daerah untuk mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah…
NERACA Kuningan - Kesempatan melebarkan sayap bisnis dan memajukan industri pariwisata yang tengah dikelola Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan semakin…
NERACA Sukabumi - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi, Dinas Satpol PP Kota Sukabumi gencar melakukan sosialisasi Pengenalan…
NERACA Sukabumi - Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal masih tergolong tinggi. Pasalnya, Sepanjang tahun 2024 ditemukan sekitar 4,3 juta…
NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, meminta seluruh perangkat daerah untuk mengaplikasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah…