Korporasi Microfinance Syariah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Kata 'korporasi' selama ini identik dengan sebuah perusahaan yang  kuat serta modal yang besar pula. Bahkan, korporasi hanya bisa dilakukan oleh para pebisnis besar atau oligarki saja. Nyaris korporasi sangat minim dimiliki oleh ekosistem masyarakat kecil atau wong cilik. Pemikiran inilah yang sebenarnya menjadi gagasan, bagaimana sebuah ekosistem masyarakat yang menjalankan ekonomi seperti microfinance atau lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) dalam membangun korporasi.

Korporasi microfinance syariah bukan berarti microfinance itu harus bermetamorfosis menjadi sebuah bank syariah atau bank umum. Tapi bagaimana microfinance syariah itu membangun tatakelola keuangan syariah yang kuat tanpa menanggalkan good cooperative governance (GCG). Artinya, bagaimana kepatuhan di microfinance syariah dalam mengedepankan mitigasi risiko, prudent dan selalu menempatkan manajemen kinerja berbasis KPI (Key Performance Indicator) menjadi basis awal dalam membangun korporasi. Mindset inilah yang harus dibangun oleh microfinance syariah jika ingin memiliki visi korporasi.

Korporasi microfinance syariah tetap diperlukan melihat literasi keuangan syariah kepada wong cilik masih rendah begitu juga tentang keuangan inklusi masih jauh dari harapan masyarakat.  Maka melalui korporasi microfinance syariah yang didukung teknologi dan digitalisasi akan memberikan jawaban terhadap kebutuhan-kebutuhan pembiayaan masyarakat dan investasi mikro yang menguntungkan.

Untuk itu  dalam rangka mempersiapkan korporasi microfinance syariah diperlukan blue print microfinance syariah yang berkelanjutan yang didukung oleh tatakelola berupa regulasi, sumber daya manusia, pelayanan yang berkualitas dan teknologi digital. Melalui blue print yang demikian keberadaan microfinance syariah tidak dipandang secara  inferior sebagai lembaga keuangan syariah.

Untuk menjadi korporasi microfinance syariah di Tanah Air bisa dilakukan dengan membangun microfinance syariah di setiap kabupaten / kota serta  mendirikan  Apex microfinance syariah di setiap provinsi. Melalui Apex Syariah kontrol dan konsolidasi microfinance syariah di daerah - daerah bisa dilakukan dalam hal (permodalan, supervisi pengawasan, regulasi, pengembangan SDM dan teknologi). Apabila ini bisa dilakukan maka berbicara tentang korporasi microfinance syariah menjadi sebuah keniscayaan. Begitu juga secara tidak langsung sebagai strategi secara gradual dalam mendirikan Bank Umum Microfinance Syariah. Semoga pemikiran ini menjadi keoptimisan dan harapan baru bagi para penggerak ekonomi syariah dan praktisi microfinance syariah. 

BERITA TERKAIT

Penyangga Ekonomi Nasional

Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Selama empat tahun terakhir, pemerintah gencar menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)…

Ada Apa ASDP?

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Erick Thohir memutuskan: politisi PPP, Achmad Baidowi ia tunjuk…

Tarif PPN Naik, Risiko dan Kesinambungan Fiskal

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Dalam beberapa pekan terakhir, diskursus publik mengenai pro and cons…

BERITA LAINNYA DI

Penyangga Ekonomi Nasional

Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Selama empat tahun terakhir, pemerintah gencar menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)…

Ada Apa ASDP?

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Erick Thohir memutuskan: politisi PPP, Achmad Baidowi ia tunjuk…

Korporasi Microfinance Syariah

Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kata 'korporasi' selama ini identik dengan sebuah perusahaan yang  kuat serta modal yang…