Tarif PPN Naik, Risiko dan Kesinambungan Fiskal

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal

 

Dalam beberapa pekan terakhir, diskursus publik mengenai pro and cons kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang terus bergulir.  Padahal, kebijakan kenaikan tersebut sudah dituangkan dalam UU no 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pendapat yang menentang terhadap penerapan kebijakan tersebut, didasarkan pada kekhawatiran  bahwa kenaikan tarif pajak ini akan menekan kegiatan ekonomi, yang ujungnya akan memberatkan dunia usaha dan menekan kesejahteraan masyarakat.

Sementara dukungan atas penerapan kebijakan ini dilandasi keyakinan bahwa kenaikan tersebut telah dijaga dengan kebijakan perlindungan terhadap masyarakat kecil, dan sektor yang strategis yang dipandang penting untuk mendukung perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Raker DPR, Rabu (13/11), menyampaikan  bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 % akan dilaksanakan sejak 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyehatkan kondisi APBN di tengah berbagai tekanan belanja yang terus meningkat.

Pernyataan senada juga disampaikan  Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Eknomi Makro dan Keauangan Internasional, Parjiono, bahwa kenaikan tersebut akan dilanjutkan dengan memperhatikan perkembangan daya beli masyarakat (kecil), dan pengecualian kepada masyarakat miskin dan sektor strategis tertentu.

Pada dekade terakhir, kesimbungan fiscal  (Fiscal Sustaibility) sangat mengemuka, terutama setelah pandemi Covid-19 membebani  budget dari negara-negara di dunia. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya defisit budget secara global pada periode 2020-2023. Pendapatan negara, khususnya perpajakan merosot, sementara belanja negara untuk pengatasan dampak Covid meningkat tajam. Kesehatan fiskal menjadi terganggu.

Padahal, salah satu tolok ukur utama dari keberhasilan pemerintah suatu negara dalam mengelola keuangannya adalah terkendalinya defisit budget. Hal ini menjadi bertambah strategis mengingat risiko pelaksanaan kebijakan fiskal beberapa tahun belakangan terus meningkat  dengan sangat dinamis.

APBN 2025 yang akan dilaksanakan awal Januari 2024 mendatang, defisit akan dikendalikan berada pada level Rp 616.2 triliun  (2,53 % terhadap PDB). Untuk mencapai level tersebut, maka pendapatan negara yang harus dikumpulkan pemerintah ditargetkan sebesar Rp 3005,1 triliun. Dalam target tersebut, telah memperhitungkan  PPN yang  meningkat menjadi 12%. Bila belanja negara dalam tahun 2025 dapat dikendalikan pada tingkat Rp 3.621,3 triliun,  maka kesehatan budget akan mampu dijaga dengan baik.

Salah satu risiko APBN yang urgent dan sensitif dalam tahun 2025 adalah penerimaan perpajakan. Keberhasilannya  sangat dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian nasional dan global yang bisa berubah dengan sangat dinamis. Untuk itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak menjadi sangat strategis.  Upaya intensifikasi terus dilakukan, disamping ekstensifikasi pemungutannya. Peningkatan tarif PPN yang direncanakan dimulai 1 Jantuari 2025 merupakan salah satu upaya strategis untuk memastikan bahwa penerimaan perpajakan dapat dicapai sesuai dengan harapan.

BERITA TERKAIT

Penyangga Ekonomi Nasional

Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Selama empat tahun terakhir, pemerintah gencar menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)…

Ada Apa ASDP?

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Erick Thohir memutuskan: politisi PPP, Achmad Baidowi ia tunjuk…

Korporasi Microfinance Syariah

Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kata 'korporasi' selama ini identik dengan sebuah perusahaan yang  kuat serta modal yang…

BERITA LAINNYA DI

Penyangga Ekonomi Nasional

Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Selama empat tahun terakhir, pemerintah gencar menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)…

Ada Apa ASDP?

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Erick Thohir memutuskan: politisi PPP, Achmad Baidowi ia tunjuk…

Korporasi Microfinance Syariah

Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kata 'korporasi' selama ini identik dengan sebuah perusahaan yang  kuat serta modal yang…