NERACA
Jakarta – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. Amanat ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia.
“Selain itu, terdapat juga aturan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Melalui Inpres ini, Kementerian Perindustrian mendapat wewenang untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam seminar nasional di Jakarta.
Agus menambahkan, langkah pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia.
“Permenperin ini mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui identifikasi risiko pada industri serta menyusun dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia,” jelas Agus.
Dalam rangka menjalankan Permenperin tersebut, Kemenperin juga telah melaksanakan pendampingan, inspeksi insiden, lokakarya, pelatihan, dan capacity building untuk membantu industri menerapkan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
“Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment yang nanti diverifikasi untuk memperoleh sertifikat penerapan keselamatan,” imbuh Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, setiap industri hendaknya tidak perlu ragu untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan di lingkungan industri untuk menekan risiko bahaya hingga sekecil mungkin. “Karena potensi bencana yang diakibatkan oleh kelalaian justru akan membahayakan investasi dan industri,” ujar Agus.
Agus berpesan kepada para pelaku industri nasional, harus siap menghadapi tantangan global dengan menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sebagai syarat utama meningkatkan daya saing.
“Diharapkan ada peningkatan kesadaran untuk meminimalkan risiko dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bahan kimia, sehingga sektor industri menjadi lebih aman, sehat, produktif, dan kompetitif secara global,” harap Agus.
Agus optimistis, melalui upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat, industri kimia dapat beroperasi dengan baik. Apalagi industri kimia merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan karena berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sektor kimia juga merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan struktur industri, mengingat berbagai jenis bahan kimia selalu dibutuhkan bagi hampir seluruh bidang industri,” ungkap Agus.
Pada triwulan III tahun 2024, tercatat nilai perdagangan di sektor industri kimia telah mencapai USD34,40 miliar.
“Adapaun nilai ekspornya sebesar USD13,33 miliar. Angka ini meningkat sebesar 4,34% dibandingkan capaian pada tahun 2023. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sektor kimia juga berperan sangat sentral dalam kontribusinya terhadap devisa negara,” papar Agus.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita menyampaikan, seminar nasional ini sebagai sarana untuk menyosialisasikan pentingnya upaya menekan risiko darurat bahan kimia serta dapat meningkatkan kesadaran atas penerapan kesehatan dan keselamatan industri baik secara umum maupun bagi industri pengelola bahan kimia.
“Di samping itu, seminar ini juga sebagai media fasilitasi yang baik untuk kembali menyosialisasikan implementasi Permenperin 19/2019,” ujar Reni.
Lebih lanjut terkait industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia yang erus berekspansif maka Kemenperin terus mendukung sektor terseut agar kembali normal aliran pasokan global di kelompok industri tersebut. Hal ini lantaran permintaan bahan kimia sangat besar, sehingga dengan kondisi demikian, bisa menangkap peluang pasar.
Selain itu, pemerintah bertekad untuk memperkuat hilirisasi di semua sektor termasuk pada sektor industri kimia. Sebab, telah terbukti dengan hilirisasi memberikan bukti nyata erhadap multiplier effect bagi perekonomian nasional
NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam mewujudkan swasembada energi…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan rangkaian acara Industrial Festival 2024. Kali ini, acara bertajuk "Kaleidoskop Industrial Wrapped…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan tender…
NERACA Jakarta – PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam mewujudkan swasembada energi…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyelenggarakan rangkaian acara Industrial Festival 2024. Kali ini, acara bertajuk "Kaleidoskop Industrial Wrapped…
NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan tender…