NERACA
Sukoharjo - Terhitung 45 hari sejak diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, penyelesaian kasus PT Sri Rejeki Isman, Tbk. (SRITEX) belum menunjukkan titik terang. Sampai hari ini, SRITEX masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA), sejak 25 Oktober 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Presiden, Pemerintah, Lembaga Negara, DPR RI dan berbagai pihak yang membantu penyelamatan SRITEX. Bapak Presiden Prabowo juga telah mengutus Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan untuk memastikan kondisi kami,” ungkap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) Presiden Direktur SRITEX, Kamis (5/12).
SRITEX telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kepastian atas nasib perusahaan dengan lebih dari 50.000 karyawan. Pada 25 Oktober 2024, SRITEX telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan pembatalan homologasi. SRITEX juga mengajukan penetapan keberlangsungan usaha (going concern) kepada Hakim Pengawas dan pihak kurator sejak 28 Oktober 2024 untuk memastikan keberlanjutan usaha dan mencegah timbulnya dampak sosio-ekonomi bagi lingkungan sekitar maupun perekonomian nasional.
Pada 13 November 2024, juga telah diselenggarakan Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Pada pertemuan tersebut, kuasa hukum SRITEX menanyakan tanggapan atas permohonan going concern yang diajukan. Hakim Pengawas, Haruno Patriadi menjanjikan keputusan akan diberikan tiga hari setelah rapat kreditur pertama tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, SRITEX belum mendapatkan keputusan. Sebagai tanggapan, pihak kurator mengirimkan surat tanggapan atas permohonan going concern dan undangan rapat bersama tim kurator pada 18 November 2024 di Jakarta. SRITEX hadir memenuhi undangan tersebut, namun tidak ada kejelasan hasil atas permohonan tersebut.
Pemerintah terus mengupayakan penyelamatan SRITEX. Wamenaker berinisiatif menjembatani pertemuan antara manajemen SRITEX dan kurator di Solo, Kamis (5/12). Wawan menyambut baik inisiatif tersebut, sayangnya kurator membatalkan kehadiran beberapa jam sebelum waktu yang telah disepakati.
“Beberapa hari lalu, kurator melakukan audiensi ke Kemenaker. Setelah mendengarkan laporan kurator, Pak Wamen berinisiatif memediasi pertemuan SRITEX dengan kurator untuk mencari titik temu. Namun seperti yang kita lihat hari ini, kurator tidak hadir. Hal ini mengecewakan perusahaan, karyawan dan Bapak Wamenaker yang dalam hal ini hadir mewakili pemerintah. Batalnya pertemuan juga membuat nasib karyawan semakin tidak menentu,” ungkap Wawan.
Dalam beberapa hari ke depan, SRITEX terus berkonsentrasi menormalisasi perusahaan. “Kami mohon dukungan agar mampu menjaga amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK. Kami harap sebelum akhir tahun, permohonan kasasi kami dapat dikabulkan. Kami yakin pemerintah, khususnya MA dapat memaklumi urgensi kami untuk secepatnya dapat beroperasi secara normal.” (Mohar.)
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab komisi antirasuah baru menetapkan…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan…
NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik judi online yang kian marak dan berdampak negatif, terutama pada generasi…
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan kecukupan alat bukti menjadi penyebab komisi antirasuah baru menetapkan…
NERACA Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan…
NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas praktik judi online yang kian marak dan berdampak negatif, terutama pada generasi…