NERACA
Jakarta – Rencana kenaikan upah minimum provinsi di tengah rencana kenaikan PPn 12% di tahun depan, menuai beragam penolakan dari pengusaha hingga potensi menurunnya iklim investasi hingga daya beli masyarakat. Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 rampung dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha."Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini, kemudian paling lambat awal bulan depan," ujarnya di Istana Negara Jakarta, Senin (25/11).
Disampaikannya, terdapat banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penyusunan formula UMP, di antaranya seputar variabel antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing usaha. Selain itu, Menaker juga memastikan bahwa formula UMP 2025 akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja."Kalau soal mengikuti putusan MK, itu sudah selesai. Tinggal kami merumuskan formula yang paling pas, dari masukan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai pihak sedang kami pertimbangkan," katanya.
Presiden Prabowo, menurut Yassierli, memberikan arahan untuk mencari titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini."Mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini ya, kondisi ekonomi dan segala sesuatunya," ujarnya.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat seperti dikutip Antara mengatakan, formula UMP mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PE) adalah langkah mendesak untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menurutnya, penetapan UMP yang adil menjadi isu sentral setiap penghujung tahun yang mana menurutnya, KHL merupakan komponen krusial dalam menentukan UMP.“Sebagai standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan, KHL mencakup elemen-elemen mendasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi,”ujar Achmad Nur Hidayat.
Namun, bila hanya mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi, daya beli pekerja dapat tergerus, terutama pada saat kenaikan harga barang dan jasa. Pasalnya, inflasi, khususnya inflasi pangan, sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak memperhitungkan inflasi berisiko menciptakan ketimpangan daya beli.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula UMP. Variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara.“Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian juga berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima,” jelasnya.
Oleh karena itu, guna menciptakan UMP yang lebih adil, Achmad menyarankan formula berbasis tiga pilar, yakni KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sementara Anggota Depenas dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang seperti dikutip bisnis, meminta kalangan buruh untuk menyikapi draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pengupahan dengan bijak. Aturan soal pengupahan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum tahun depan.
Disampaikannya, draf tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha. “Teman-teman dari serikat pekerja/buruh juga harus menyikapi draf Permenaker ini secara bijak,”ujar Sarman.
Adapun, salah satu poin yang ditolak kalangan buruh dalam draf tersebut adalah soal penetapan upah yang terbagi menjadi dua kategori yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan MK, di mana dalam putusannya, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak. bani
Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang…
Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Menurut…
NERACA London – Lawatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Inggris berhasil membawa komitmen investasi sebesar US$8,5 miliar setelah bertemu…
NERACA Jakarta – Rencana kenaikan upah minimum provinsi di tengah rencana kenaikan PPn 12% di tahun depan, menuai beragam penolakan…
Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang…
Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Menurut…